Jawa Pos Radar Madiun – Alokasi dana desa (DD) 2026 yang diterima pemerintah desa (pemdes) di Kabupaten Madiun menyusut drastis.
Rata-rata desa hanya memperoleh DD reguler sekitar Rp 300 juta.
Kondisi itu membuat aparatur desa harus memutar otak untuk menyiasati kebutuhan pembangunan yang kian terbatas.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Madiun Supriyadi mengatakan, tidak ada desa yang menerima DD reguler di atas Rp 400 juta.
“Rata-rata Rp 300 juta. Banyak yang di bawahnya, ada juga yang di atas, tapi tidak ada yang sampai Rp 400 juta,” ungkapnya.
Supriyadi menjelaskan, pemerintah pusat menerapkan kebijakan baru dalam skema dana desa.
Mulai 2026, DD dibagi menjadi dua bagian, yakni DD reguler dan DD khusus untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
DD reguler digunakan untuk program prioritas desa seperti bantuan langsung tunai (BLT) penanganan kemiskinan ekstrem, penguatan desa tangguh iklim dan bencana, layanan dasar kesehatan skala desa, hingga ketahanan pangan.
“Untuk pagu DD reguler Kabupaten Madiun hanya Rp 65,3 miliar. Sisanya dialokasikan untuk KDMP, tetapi besaran pastinya belum kami terima,” beber Supriyadi.
Dengan pagu tersebut, DD reguler yang diterima desa dinilai relatif minim.
Pemdes dituntut lebih jeli menentukan program prioritas.
Apalagi, Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2025 juga mengatur delapan larangan penggunaan dana desa.
Larangan itu meliputi pembayaran honorarium kepala desa dan perangkat desa, perjalanan dinas, iuran BPJS aparatur desa, bimbingan teknis, bantuan hukum untuk kepentingan pribadi, pembayaran kewajiban tahun anggaran sebelumnya, serta pembangunan kantor atau balai desa.
“Kalau sebelumnya rehab kantor desa dibatasi maksimal 10 persen dari DD, sekarang ditetapkan maksimal Rp 25 juta,” jelasnya.
Di sisi lain, beredar informasi total pagu dana desa Kabupaten Madiun 2026 mencapai Rp 163,8 miliar.
Jika benar, maka alokasi untuk KDMP diperkirakan sekitar Rp 98,5 miliar.
Namun, Supriyadi menegaskan pihaknya belum bisa memastikan angka tersebut.
“Kami belum berani mengamini karena surat ketetapan resmi dari pemerintah pusat belum kami terima,” tandasnya. (odi/aan)
Editor : Hengky Ristanto