Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Pemkab Madiun Genjot Aktivasi IKD, Dinilai Lebih Aman dari KTP Fisik

Dian Rahayu • Senin, 5 Januari 2026 | 14:30 WIB
ILUSTRASI: Pemkab Madiun terus mendorong aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai bagian dari transformasi layanan adminduk yang lebih aman dan praktis. DOK RADAR MADIUN
ILUSTRASI: Pemkab Madiun terus mendorong aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai bagian dari transformasi layanan adminduk yang lebih aman dan praktis. DOK RADAR MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun – Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) terus dipercepat Pemkab Madiun.

Program nasional ini dinilai mampu mempermudah masyarakat mengakses layanan administrasi kependudukan secara praktis dan aman.

Kabid Pengelolaan Informasi dan Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Madiun Sayogyo mengatakan, pemerintah daerah dituntut mengejar target aktivasi IKD karena ke depan identitas kependudukan akan beralih ke sistem digital.

“Kami dituntut mengejar aktivasi IKD karena ke depan identitas kependudukan akan menggunakan sistem digital,” ujarnya.

Saat ini, capaian aktivasi IKD di Kabupaten Madiun baru mencapai 19,55 persen dari target nasional sebesar 30 persen.

Rendahnya capaian tersebut dipengaruhi masih terbatasnya pemahaman masyarakat terkait fungsi dan manfaat IKD.

Meski begitu, capaian tersebut menempatkan Kabupaten Madiun di posisi teratas di Jawa Timur.

“Walaupun baru 19,55 persen, Kabupaten Madiun bersaing di peringkat satu dan dua se-Jawa Timur bersama Kabupaten Magetan,” ungkap Sayogyo.

Untuk mengerek capaian aktivasi, Dispendukcapil terus menggencarkan sosialisasi dan layanan jemput bola ke masyarakat.

IKD dinilai lebih aman dibanding KTP fisik karena dilengkapi sistem pengamanan berlapis.

Data kependudukan tidak bisa diakses sembarang pihak meski ponsel pemilik hilang atau tertinggal.

“IKD lebih aman karena memiliki kunci ganda sehingga data kependudukan terlindungi dengan baik,” jelasnya.

Dispendukcapil juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap penipuan berkedok aktivasi IKD.

Proses aktivasi tidak bisa dilakukan secara daring dan wajib melalui tatap muka langsung dengan petugas resmi.

“Aktivasi IKD wajib dilakukan secara offline dan bertatap muka dengan petugas, bukan melalui permintaan data pribadi,” tandasnya. (ryu/aan)

Editor : Hengky Ristanto
#identitas kependudukan digital #layanan publik digital #ikd #administrasi kependudukan #Pemkab Madiun #transformasi digital #dispendukcapil madiun #madiun