Jawa Pos Radar Madiun – Pengurus Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Madiun diminta tidak berleha-leha mengawali 2026.
Mereka diwajibkan melaporkan kegiatan penanaman modal kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat melalui Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Kewajiban tersebut berlaku sebagaimana badan usaha lain yang telah tercatat secara legal.
“Setiap badan usaha wajib melaporkan investasinya melalui LKPM untuk dimasukkan ke Online Single Submission (OSS), termasuk KDKMP,” kata Citra Noviyanto, Kepala Bidang Koperasi Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun.
Pelaporan LKPM dibuka dalam waktu terbatas.
Berdasarkan pengumuman DPMPTSP, layanan pelaporan hanya dibuka selama 10 hari, terhitung 1–10 Januari.
Pengurus KDKMP dapat menyampaikan laporan secara langsung ke tim pelaporan DPMPTSP, menghubungi nomor layanan yang disediakan, maupun melalui fasilitasi pertemuan daring via zoom meeting.
“Kami berharap pengurus KDKMP segera melaporkan kegiatan penanaman modalnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” imbuhnya.
Citra menegaskan, kewajiban penyampaian laporan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas.
Regulasi yang menjadi rujukan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 yang telah berlaku.
Apabila tidak melakukan pelaporan, pemilik atau pengurus badan usaha berpotensi dikenai sanksi administratif hingga tindakan daya paksa polisional melalui aparat penegak hukum (APH).
“Implementasi pelaporan ke LKPM akan efektif setelah aturan teknis diterbitkan dan terintegrasi penuh dengan OSS,” jelasnya.
Dalam ketentuan tersebut, terdapat dua kategori pelaku usaha yang wajib menyampaikan laporan penanaman modal.
Yakni pelaku usaha skala kecil serta pelaku usaha skala menengah dan besar.
Saat ini, KDKMP masih masuk kategori pelaku usaha skala kecil dengan omzet di bawah Rp 5 miliar dan aset sekitar Rp 1 miliar.
Namun ke depan, status tersebut berpotensi berubah.
“Jika nantinya ada serah terima aset dari PT Agrinas Pangan Nusantara ke pemerintah desa, maka KDKMP bisa naik kelas menjadi pelaku usaha skala menengah,” pungkas Citra. (odi/aan)
Editor : Hengky Ristanto