Jawa Pos Radar Madiun – Kasus kepemilikan satwa dilindungi kembali bergulir di meja hijau.
Terdakwa Darwanto dituntut enam bulan penjara dan denda Rp 1 juta subsider satu bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Madiun, Selasa (6/1).
JPU Ardinityaningrum Dwi Ratna menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menangkap, menyimpan, memiliki, dan memelihara satwa dilindungi dalam keadaan hidup.
“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menangkap, menyimpan, memiliki, dan memelihara satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup,” tegas Ardinityaningrum di hadapan majelis hakim.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Hal yang memberatkan, menurut JPU, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam menjaga dan melindungi kelestarian satwa dilindungi.
Selain itu, tindakan tersebut dinilai berpotensi memicu praktik perburuan liar.
“Perbuatan terdakwa dapat memicu orang lain dalam kegiatan perburuan liar atas satwa yang dilindungi,” ujarnya.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, berjanji tidak mengulangi perbuatannya, serta belum pernah dihukum sebelumnya.
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta agar barang bukti berupa enam ekor landak Jawa dikembalikan kepada Balai Besar KSDA Jawa Timur.
Sedangkan satu buah kandang besi berukuran panjang 148 sentimeter, lebar 75 sentimeter, dan tinggi 63 sentimeter diminta dirampas untuk dimusnahkan.
Jaksa turut menyinggung latar belakang terdakwa.
Meski dalam identitas kependudukan tercatat sebagai petani atau pekebun, berdasarkan fakta persidangan Darwanto diketahui aktif dalam organisasi kemasyarakatan.
“Dengan latar belakang tersebut, terdakwa dipastikan mengetahui aturan perundang-undangan pidana khusus dan memahami bahwa memelihara landak Jawa merupakan perbuatan melanggar hukum,” jelas Ardinityaningrum.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Suryajiyoso, menyatakan keberatan atas tuntutan jaksa.
Pihaknya memastikan akan mengajukan pledoi pada sidang berikutnya.
“Sidang selanjutnya kami akan mengajukan pledoi. Kami meminta terdakwa dibebaskan karena klien kami tidak memiliki niat jahat,” tandasnya. (ryu/her)
Editor : Hengky Ristanto