Jawa Pos Radar Madiun – Terdakwa kasus kepemilikan enam ekor Landak Jawa, Darwanto, menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, kemarin (8/1).
Melalui penasihat hukumnya, Gempar Pambudi, ditegaskan bahwa perkara yang menjerat kliennya bukan perbuatan yang disengaja.
“Terdakwa tidak ada niatan untuk melanggar atau melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar Gempar di hadapan majelis hakim.
Dalam pleidoinya, kuasa hukum menjelaskan bahwa landak Jawa tersebut bermula dari dua ekor hewan yang terjaring di kebun terdakwa pada 2021.
Saat itu, Darwanto menganggap landak sebagai hama pertanian yang kerap merusak tanaman jagung miliknya.
Gempar menegaskan, terdakwa tidak pernah memiliki niat untuk memburu, membunuh, melukai, memperniagakan, maupun mengeksploitasi satwa dilindungi tersebut.
“Tujuan terdakwa memelihara landak Jawa semata-mata agar tidak merusak tanaman jagung. Di wilayahnya, hewan tersebut memang dianggap hama oleh petani,” ucapnya.
Dia juga membantah adanya unsur kesengajaan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
“Tidak ada kehendak memelihara dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup, apalagi mengeksploitasinya untuk keuntungan sendiri,” imbuh Gempar.
Menanggapi latar belakang terdakwa yang diketahui aktif di salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM), Gempar menegaskan Darwanto merupakan anggota LSM antikorupsi, bukan organisasi yang bergerak di bidang lingkungan atau konservasi satwa.
“Oleh karena itu, terdakwa tidak dapat dianggap memahami seluruh regulasi di luar bidang yang ditekuninya,” tuturnya.
Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun Agung Nugroho menyampaikan bahwa pada pokoknya penasihat hukum terdakwa menyangkal seluruh pembuktian jaksa penuntut umum (JPU) dan meminta kliennya dibebaskan dari segala tuntutan.
“Sesuai hukum acara, majelis hakim akan memberikan kesempatan kepada JPU untuk menyampaikan tanggapan atau replik atas pleidoi terdakwa,” pungkas Agung. (ryu/aan)
Editor : Hengky Ristanto