Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Alokasi DBHCHT 2026 Menyusut Tajam, Pemkab Madiun Hanya Terima Rp 17,9 Miliar

Loditya Fernandes • Selasa, 13 Januari 2026 | 20:30 WIB
ILUSTRASI: Alokasi DBHCHT Kabupaten Madiun 2025 menyisakan Rp 1,2 miliar. Tahun 2026, dana cukai dipastikan turun drastis. DOK RADAR MADIUN
ILUSTRASI: Alokasi DBHCHT Kabupaten Madiun 2025 menyisakan Rp 1,2 miliar. Tahun 2026, dana cukai dipastikan turun drastis. DOK RADAR MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun – Tahun anggaran 2025 telah berakhir, namun Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Madiun belum terserap sepenuhnya.

Dari total alokasi sekitar Rp 36 miliar, masih tersisa Rp 1,2 miliar yang belum termanfaatkan.

Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Madiun Puji Satriyo menyampaikan, dengan sisa tersebut tingkat serapan DBHCHT 2025 berada di kisaran 96 persen.

Angka itu diperoleh berdasarkan data umum Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

“Kalau dihitung, serapan kita sekitar 96 persen. Sisanya berasal dari beberapa kegiatan yang tidak terealisasi penuh,” ungkap Puji, kemarin.

Sisa anggaran tersebut berasal dari berbagai sektor.

Mulai dari kontrak pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan, sisa kontrak proyek fisik di RSUD, pembayaran BPJS Kesehatan, hingga program di Dinas Pertanian dan Perikanan.

Khusus sektor perikanan, kegiatan tidak berjalan lantaran adanya perbedaan nomenklatur serta keterbatasan waktu pelaksanaan.

“Waktunya sudah mepet dan proses penyesuaiannya cukup panjang,” jelas Puji yang akrab disapa Yoyok.

Meski belum terserap optimal, Yoyok menegaskan sisa DBHCHT Rp 1,2 miliar tidak hangus.

Anggaran tersebut akan masuk sebagai sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) dan bisa dimanfaatkan kembali pada perubahan APBD 2026.

“Tidak hilang. Tetap bisa digunakan pada tahun berikutnya,” tegasnya.

Yoyok mengakui perencanaan sejak awal menjadi kunci agar tak menimbulkan Silpa.

Namun, perubahan regulasi dari pemerintah pusat kerap menjadi kendala.

Regulasi yang berubah di tengah tahun membuat daerah harus menyesuaikan program, sementara waktu anggaran sudah berjalan.

“Kadang perencanaan sudah matang, tapi regulasi pusat berubah mendadak. Sementara proses perubahan APBD tidak bisa instan,” ungkapnya.

Ia mencontohkan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan yang terbit di akhir tahun.

Kondisi tersebut memaksa daerah melakukan penyesuaian, sementara perubahan APBD harus melalui tahapan dan persetujuan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Sementara itu, tahun anggaran 2026 menjadi tantangan tersendiri.

Alokasi DBHCHT Kabupaten Madiun dipastikan turun drastis hingga 50 persen.

Dari Rp 36 miliar pada 2025, kini hanya menerima Rp 17,9 miliar.

Dengan keterbatasan tersebut, Pemkab Madiun memastikan penggunaan DBHCHT akan lebih selektif dan berbasis prioritas.

Pemanfaatan tetap diarahkan ke sektor kesehatan, sosial, pertanian, hingga Satpol PP, namun dengan besaran anggaran yang menyesuaikan.

“Karena anggarannya terbatas, maka harus benar-benar diprioritaskan sesuai rambu-rambu PMK 72 Tahun 2025,” pungkasnya. (odi/aan)

Editor : Hengky Ristanto
#DBHCHT Madiun #apbd madiun #dana cukai tembakau #Pemkab Madiun #madiun #keuangan daerah #kebijakan fiskal #anggaran daerah