Jawa Pos Radar Madiun – Aksi komplotan pencurian spesialis bobol tembok yang meresahkan pemilik toko di wilayah Madiun dan Magetan akhirnya terhenti.
Satreskrim Polres Madiun meringkus lima pelaku di sebuah kamar kos di Desa Jiwan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, Rabu (14/1).
Kasatreskrim Polres Madiun AKP Andi Anto Prabowo mengatakan, penangkapan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat dari hasil penyelidikan serangkaian kasus pencurian dengan pemberatan.
“Penangkapan dilakukan setelah kami memperoleh cukup bukti dan hasil penyelidikan di lapangan,” ujarnya saat pers rilis, Kamis (15/1).
Lima pelaku yang diamankan masing-masing Jumsah (48) warga Kota Madiun, Amirudin (50), Muhlis (42), dan Sabarman (37) warga Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, serta Apip warga Kota Bogor.
Sementara satu pelaku lainnya, Wiwit asal Semarang, masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pembobolan minimarket di wilayah Kecamatan Dagangan dan Dolopo.
Dari laporan tersebut, polisi melakukan pengembangan hingga mengarah pada satu komplotan yang sama.
“Dari hasil penyelidikan, teridentifikasi satu jaringan yang sama,” jelas Andi.
Saat ditangkap, para pelaku diketahui baru saja beraksi di wilayah Kabupaten Magetan.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai, perhiasan emas, serta peralatan yang digunakan untuk membobol tembok bangunan.
Untuk perkara pencurian yang terjadi di Magetan, Polres Madiun berkoordinasi dengan Polres Magetan.
Tersangka Apip dilimpahkan ke Polres Magetan karena keterlibatannya hanya terjadi di wilayah tersebut.
“Untuk perkara di Magetan, penanganannya kami serahkan ke Polres setempat,” tambahnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, komplotan ini selalu menggunakan modus serupa.
Pelaku membobol tembok bagian belakang toko, lalu mengambil DVR CCTV untuk menghilangkan jejak rekaman.
Polisi memastikan sejauh ini para tersangka hanya terlibat dalam kasus pencurian toko.
Akibat aksi terakhir di Desa Belotan, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, kerugian korban ditaksir mencapai Rp 1 miliar.
“Kami masih terus melakukan pengembangan dan memburu satu pelaku lain yang berstatus DPO,” pungkas Andi. (ryu/her)
Editor : Hengky Ristanto