Jawa Pos Radar Madiun – Polemik tunggakan ganti rugi pembebasan lahan terdampak proyek Tol Solo–Kertosono (Soker) di Desa Babadan Lor, Kecamatan Balerejo, belum menemukan titik terang.
Bahkan, pihak pengelola tol mengaku belum mengetahui adanya tunggakan pembayaran senilai Rp 850 juta yang dikeluhkan pemerintah desa setempat.
Humas PT Jasamarga Kertosono Kediri (JNK), Harjuna Derpito, mengatakan informasi terkait tunggakan tersebut masih perlu diklarifikasi secara internal.
Terutama ke divisi teknik, mengingat pembebasan lahan dilakukan sejak 2016.
“Itu kan juga dari 2016 ya. Sebenarnya tanah itu sudah bebas sih harusnya,” ujarnya.
Pria yang akrab disapa Pito itu mengaku belum mengetahui detail persoalan yang dipersoalkan Pemdes Babadan Lor.
Informasi awal yang diterimanya menyebut lahan tersebut merupakan Tanah Kas Desa (TKD).
Namun, ia belum bisa memastikan kronologi maupun status pembayaran ganti rugi dimaksud.
“Saya juga belum tahu detail ceritanya,” imbuhnya.
Lebih jauh, Pito menegaskan bahwa pengadaan dan pembebasan lahan bukan kewenangan PT JNK sebagai badan usaha jalan tol.
Menurutnya, urusan tersebut sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Kementerian PUPR.
“Kalau untuk lahan itu bukan di ranah kami. Itu kewenangannya PPK pengadaan tanah dari Kementerian PUPR,” tegasnya.
Karena itu, pihak-pihak yang membutuhkan kejelasan lebih rinci terkait pembayaran ganti rugi diminta berkoordinasi langsung dengan PPK pengadaan tanah.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemdes Babadan Lor mengeluhkan belum cairnya dana ganti rugi akses jalan pertanian yang terdampak proyek Tol Soker.
Nilai ganti rugi tersebut ditaksir mencapai Rp 850 juta.
Kepala Desa Babadan Lor, Sumarlan, menyebut keterlambatan pembayaran membuat desa kehilangan potensi pendapatan selama bertahun-tahun. (odi/aan)
Editor : Hengky Ristanto