MADIUN — Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis lima bulan penjara percobaan terhadap Darwanto, terdakwa perkara pidana khusus lingkungan hidup.
Putusan dibacakan majelis hakim dalam sidang perkara Nomor 31/Pidsus-LH/2025/PN Kab Madiun, Kamis (22/1).
Majelis hakim menyatakan Darwanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, pidana penjara lima bulan tersebut tidak perlu dijalani dengan ketentuan terdakwa tidak mengulangi perbuatan pidana selama masa percobaan satu tahun.
Juru Bicara PN Kabupaten Madiun Agung Nugroho menjelaskan, sebelumnya JPU menuntut terdakwa enam bulan penjara dan denda Rp 1 juta.
Setelah mempertimbangkan fakta persidangan serta rasa keadilan, majelis hakim menjatuhkan pidana percobaan.
“Pidana penjara lima bulan itu bersifat percobaan. Jika dalam satu tahun terdakwa tidak melakukan tindak pidana, hukuman tidak dijalankan,” ujarnya.
Selain menjatuhkan vonis, majelis hakim menetapkan barang bukti berupa satwa landak dikembalikan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur.
Agung menambahkan, salah satu pertimbangan utama majelis hakim adalah fakta bahwa jaring yang digunakan terdakwa tidak ditujukan untuk menangkap satwa liar, melainkan untuk melindungi tanaman dari hama.
Di persidangan, terdakwa juga menyampaikan penyesalan atas perbuatannya.
Menurutnya, pascaberlakunya KUHP Nasional, hakim wajib mempertimbangkan Pasal 54 yang menekankan aspek kesalahan, motif, tujuan, serta rasa keadilan yang hidup di masyarakat.
“Penegakan hukum pidana tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga korektif dan edukatif,” jelas Agung.
Usai pembacaan putusan, JPU menyatakan mengajukan banding.
Dengan demikian, perkara akan diperiksa di tingkat pengadilan tinggi di Surabaya.
Hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap, kewenangan pelaksanaan putusan berada di tangan jaksa. (ryu/her)
Editor : Hengky Ristanto