Jawa Pos Radar Madiun – Target pengelolaan sampah 100 persen pada 2029 menjadi perhatian serius di Kabupaten Madiun.
Komitmen itu ditegaskan dalam gathering pengolahan sampah terpadu yang digelar di Pendopo Muda Graha, Senin (26/1).
Kegiatan ini selaras dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang pengelolaan sampah nasional.
‘’Dasarnya jelas Perpres 12 Tahun 2025, bahwa tahun 2029 urusan sampah harus tuntas 100 persen. Sampah ini tidak boleh dibiarkan menjadi problem, harus kita atasi mulai sekarang,’’ ungkap Bupati Madiun Hari Wuryanto.
Mas Hari Wur menegaskan, pengelolaan sampah tidak memungkinkan hanya mengandalkan APBD.
Pemkab Madiun mulai membuka opsi kerja sama melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Skema tersebut dinilai mampu mempercepat penyediaan infrastruktur pengolahan sampah tanpa menunggu kemampuan anggaran bertahun-tahun.
‘’Kami tidak bisa mengelola sampah hanya dengan APBD, harus ada support. Skema KPBU memungkinkan infrastrukturnya dimanfaatkan di awal, pembayarannya dicicil sampai 10 tahun ke depan,” jelasnya.
Menurutnya, Kabupaten Madiun membutuhkan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), bukan sekadar tempat pembuangan akhir (TPA).
Praktik open dumping sudah tidak diperbolehkan dan bertentangan dengan regulasi.
Jika hanya mengandalkan TPS3R, target pengelolaan sampah 100 persen baru tercapai puluhan tahun ke depan.
‘’Kalau hanya TPS3R, bisa jadi baru selesai 2040 atau 2043. Kita butuh TPST supaya 2029 benar-benar bisa tuntas,” tandasnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Madiun M Zahrowi menyampaikan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan bupati sekaligus implementasi visi misi Kabupaten Madiun Bersahaja.
Pengelolaan sampah menjadi salah satu program prioritas daerah yang harus ditangani secara kolaboratif.
“Pengelolaan sampah ini tidak cukup kalau hanya dilakukan pemerintah daerah, harus kolaborasi dengan pemerintah pusat dan pihak lain,” katanya.
Zahrowi menambahkan, usai gathering ini DLH akan terus membangun komunikasi dan sinergi, khususnya terkait penyiapan skema KPBU persampahan.
Kabupaten Madiun dinilai sudah memiliki pengalaman KPBU, sehingga peluang penerapan di sektor persampahan cukup terbuka.
‘’Target Perpres 12 Tahun 2025 sampah terkelola 100 persen di 2029, Kabupaten Madiun siap,” tegasnya.
Sementara itu, Mohamad Bijaksana Junerosano, Direktur PT Wasteforchange Alam Indonesia (Waste4Change) selaku narasumber menekankan pentingnya perubahan pola pikir dalam pengelolaan sampah.
Menurutnya, pengelolaan sampah tidak cukup hanya kumpul-angkut-buang, karena praktik open dumping sudah dilarang undang-undang.
Lantaran sesuai data dan fakta APBD tidak bisa diandalkan untuk mengatasi permasalahan sampah, urusan persampahan menurutnya harus berbentuk Usaha Layanan Publik Pengelolaan Sampah.
‘’Karena sebutannya usaha layanan publik, barang siapa yang mendapatkan pelayanan, dia harus membayar sesuai dengan keadilannya. Pemerintah perlu untuk menjadi wasit penegakan hukum. Yang tidak pilah sampah harus ada konsekuensi, yang buang sampah sembarangan harus ada konsekuensi,’’ bebernya.
Vice President Environment and Social PT Penjamin Infrastruktur Indonesia (PII) Jarot Arisone Priambudi yang juga didapuk sebagai narasumber menjelaskan, PII siap mendukung daerah melalui penjaminan proyek KPBU persampahan.
Penjaminan tersebut bertujuan memberikan kepastian dan kenyamanan bagi badan usaha dan investor dalam pembangunan infrastruktur.
‘’Kami hadir untuk menjamin risiko proyek KPBU, mendampingi dari awal hingga operasional, agar pengelolaan sampah terpadu bisa berjalan berkelanjutan,” pungkasnya.
Sementara itu, kegiatan yang dibuka langsung oleh Bupati itu turut dihadiri Wakil Bupati dr Purnomo Hadi, Pj Sekda Sigit Budiarto, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), direktur RSUD, hingga para camat.
Sejumlah tamu undangan turut hadir, di antaranya ADM Perhutani Saradan dan Lawu DS. Gathering dikemas melalui paparan narasumber dan diskusi interaktif terkait arah kebijakan pengelolaan sampah ke depan. (odi/naz/*)
Editor : Mizan Ahsani