Jawa Pos Radar Madiun – Konflik kepentingan atau conflict of interest jadi biang kerok persoalan pengadaan barang dan jasa yang kerap berujung penyelewengan hingga jeratan hukum.
Jika tidak dicegah sejak tahap perencanaan, praktik tersebut dipastikan akan membuka ruang intervensi, proyek titipan, dan pengaturan pemenang. Karena itu, pengadaan dituntut berjalan bersih, objektif, dan sesuai kebutuhan riil.
“Perencanaan harus benar dan tidak boleh ada conflict of interest,” tegas Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP Setya Budi Arijanta usai mengisi diskusi membangun ekosistem pengadaan barang/jasa berintegritas untuk mewujudkan Kabupaten Madiun Bersahaja di Pendopo Muda Graha, Rabu (28/1).
Setya tak segan memaparkan berbagai kasus pengadaan yang pernah ditanganinya. Hampir seluruh perkara, kata dia, berawal dari kepentingan pribadi dan intervensi.
Setya juga mengingatkan bahaya proyek titipan yang kerap dibungkus atas nama kebijakan atau kebutuhan mendesak.
Praktik tersebut dinilai sangat berisiko dan harus ditolak sejak awal. “Kalau ada proyek titipan, tolak saja. Supaya aman dan tidak ada masalah hukum,” katanya.
Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sektor konstruksi masih menjadi penyumbang terbesar perkara pengadaan. Setya tak ragu untuk mendorong perubahan strategi pemaketan proyek agar tidak lagi dilakukan secara konvensional.
Pemecahan paket dinilai mampu menekan potensi penyelewengan sekaligus menciptakan persaingan yang sehat.
“Kasus terbesar itu di konstruksi, jadi pemaketannya harus dibenahi,” jelasnya.
Pihaknya menambahkan, skema supply by owner (SBO) menjadi salah satu solusi agar pengusaha daerah tidak terus terpinggirkan.
Selama ini, pelaku usaha lokal kerap hanya menjadi subkontraktor berlapis-lapis dengan keuntungan minim.
“Pengusaha daerah sering hanya sampai subkon kelima, dan itu sudah tidak ada dagingnya,” ungkap Setya.
Bupati Madiun Hari Wuryanto menyatakan arahan tersebut menjadi pijakan penting bagi Pemkab Madiun dalam membenahi sistem pengadaan. Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi harus sejalan dengan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Pengadaan barang dan jasa harus sesuai aturan dan output-nya menyejahterakan masyarakat,” imbuhnya.
Mas Hari Wur menambahkan, Pemkab Madiun akan menindaklanjuti seluruh arahan LKPP, termasuk penerapan Surat Edaran (SE) 5 dan SE 8 yang mengatur teknis pengadaan secara rinci. Dengan kesamaan pemahaman, ia berharap potensi kesalahan dan risiko hukum dapat ditekan. (odi/aan)
Editor : Mizan Ahsani