Rest Area Pajaran Dibangun Tahun Depan, Pemkab Madiun Matangkan Lahan dan Aspek Legal

Loditya Fernandes • Dipublikasikan Jumat, 30 Januari 2026 | 12:35 WIB
Suasana rapat membahas rencana pembangunan rest area di pintu masuk Kabupaten Madiun.
Suasana rapat membahas rencana pembangunan rest area di pintu masuk Kabupaten Madiun.

Jawa Pos Radar Madiun – Rencana pembangunan Rest Area Pajaran di Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, terus digodok.

Pemkab Madiun mematangkan persiapan melalui rapat kajian pembangunan rest area berkelanjutan dan ramah lingkungan yang digelar di Pusat Pemerintahan (Puspem) Caruban.

Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Madiun, Sigit Budiarto, mengatakan kawasan Pajaran merupakan pintu masuk strategis Kabupaten Madiun dari arah Wilangan–Saradan sehingga perlu ditata lebih representatif.

“Wilayah Pajaran ini merupakan pintu masuk Kabupaten Madiun, sehingga wajah kawasan perlu diperbaiki dan ditata lebih layak,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, Sigit memerinci sejumlah fasilitas yang akan disiapkan di rest area.

Di antaranya ruang terbuka hijau (RTH), plaza publik, sentra UMKM dan perdagangan jasa skala kecil, serta ruang display produk unggulan Kabupaten Madiun, termasuk kerajinan kayu.

Selain itu, Rest Area Pajaran juga dirancang menjadi kantong parkir pendukung wisata religi makam Syekh Sulukhi di wilayah Wilangan.

Selama ini, fasilitas parkir bagi peziarah dinilai belum tertata dengan baik.

“Parkir wisata religi selama ini belum tertata. Nanti bisa kami wadahi melalui rest area ini,” jelas Sigit.

Saat ini, Pemkab Madiun memfokuskan langkah pada penyiapan lahan dan pemenuhan aspek legal.

Kontrak bangunan semi permanen yang ditempati pedagang di atas aset PT KAI diketahui akan berakhir pada 2026 dan tidak diperpanjang.

“Pembersihan area akan dilakukan oleh PT KAI, dan pemkab mendukung penuh penyiapan lahannya,” katanya.

Tahapan selanjutnya adalah penyusunan perjanjian kerja sama pemanfaatan aset antara Pemkab Madiun dan PT KAI Daop 7 Madiun.

Kerja sama tersebut mengacu pada PP Nomor 27 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, dengan skema Bangun Guna Serah (BGS) atau Bangun Serah Guna (BSG) selama maksimal 30 tahun.

“Nota kesepahaman sudah ditandatangani, tinggal kami detailkan dalam perjanjian kerja sama,” ucap Sigit.

Secara paralel, Pemkab Madiun juga menyiapkan Detail Engineering Design (DED), perizinan lingkungan, serta dokumen analisis dampak lalu lintas (amdalalin). Seluruh tahapan tersebut direncanakan masuk dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK).

Pemkab menargetkan seluruh perencanaan dan DED rampung pada 2026. Dengan demikian, pembangunan fisik Rest Area Pajaran ditargetkan mulai dilaksanakan pada 2027. (odi/aan)

Editor : Andi Chorniawan
Sumber : Radar Madiun
saradan pembangunan pajaran rest area Kabupaten Madiun