Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Klaim Tanah Diserobot, Warga Klumpit Madiun Ngadu ke Lapor Mas Wapres

Loditya Fernandes • Rabu, 4 Februari 2026 | 07:00 WIB
Supriyanto, warga Desa Klumpit, Sawahan, didampingi keluarga saat mengajukan laporan sengketa tanah ke Polres Madiun Kota.
Supriyanto, warga Desa Klumpit, Sawahan, didampingi keluarga saat mengajukan laporan sengketa tanah ke Polres Madiun Kota.

MADIUN – Sengketa tanah hibah di Desa Klumpit, Kecamatan Sawahan, mencuat ke ranah hukum.

Supriyanto mengadukan dugaan penyerobotan tanah milik keluarganya hingga ke layanan pengaduan Lapor Mas Wapres, setelah upaya penyelesaian di tingkat desa tak menemukan titik temu.

Tanah seluas kurang lebih 140 meter persegi yang diklaim milik ibunya, Damiyati, disebut telah berdiri bangunan permanen.

“Saya pulang merantau sekitar 1997. Tahu-tahu sudah ada bangunan berdiri di lahan tanah milik ibu saya,” ungkap Supriyanto.

Saat itu, Supriyanto memilih diam lantaran belum mendapat mandat dari ibunya.

Baru pada 2021, setelah tanah tersebut dihibahkan kepadanya dan disaksikan seluruh saudara serta dilengkapi tanda tangan, dia mulai menempuh langkah hukum.

Persoalan muncul saat tanah itu hendak disertifikatkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Waktu disertifikatkan kok ternyata tidak bisa,” ujarnya.

Supriyanto kemudian mendatangi ATR/BPN. Dari sana diketahui tanah tersebut telah bersertifikat atas nama Suwarno.

Padahal, menurut Supriyanto, Suwarno hanya membeli tanah milik Dzulkahar di belakang bidang tanah tersebut dan tidak pernah melakukan transaksi dengan kakeknya atau ahli waris lainnya.

“Tapi bangunannya menerjang tanah kami,” tegasnya.

Persoalan makin rumit karena tanah tersebut disebut telah dijual kembali oleh Suwarno kepada pasangan Sugeng dan Purwarti.

Pasangan itu, lanjut Supriyanto, sempat bersedia merobohkan bangunan jika dirinya dapat menunjukkan sertifikat kepemilikan.

Sebaliknya, permintaan Supriyanto agar ditunjukkan bukti jual beli tanah dengan ahli waris tak pernah dipenuhi.

“Sedangkan kami punya bukti salinan pembelian tanah sejak tahun 1960-an,” katanya.

Berbagai upaya ditempuh Supriyanto bersama istrinya, Patminingsih.

Mulai dari mengadu ke Ombudsman, Komisi Informasi Pusat (KIP), hingga mendatangi langsung sekretariat layanan Lapor Mas Wapres di Jakarta yang diinisiasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

“Dari tim Lapor Mas Wapres, kami diarahkan membuat laporan ke polisi,” bebernya.

Laporan resmi pun dilayangkan ke Polres Madiun Kota. Supriyanto bersama sejumlah saksi, termasuk ahli waris dan sepupu, telah dimintai keterangan.

Pemanggilan pihak terlapor direncanakan pekan ini, namun sempat tertunda.

Sementara itu, Kepala Desa Klumpit Sugiono mengakui adanya persoalan sengketa tanah tersebut.

Menurutnya, pemerintah desa telah bertindak sesuai data letter C yang dimiliki.

“Data semua sudah lengkap. Dari letter C itu diketahui milik siapa dan siapa yang menempati,” ujarnya.

Sugiono menyebut, tanah tersebut awalnya ditempati Harun, paman Supriyanto, sebelum dijual kepada Suwarno dan kemudian beralih ke Sugeng.

Terkait laporan ke polisi, pihak desa menyatakan siap mengikuti proses hukum yang berjalan.

“Kami hanya pelayan masyarakat. Kalau ada proses hukum, tentu kami ikuti,” pungkasnya. (odi/aan)

Editor : Hengky Ristanto
#Desa Klumpit Sawahan #madiun #letter C desa #Lapor Mas Wapres #sengketa tanah Madiun #sengketa tanah hibah #Polres Madiun Kota