Jawa Pos Radar Madiun – Penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 di Kabupaten Madiun terus dipantau.
Untuk memastikan aturan dijalankan, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) rajin menggelar sosialisasi, baik online maupun offline.
“Begitu ditetapkan, langsung kami sosialisasikan secara online. Kemudian secara offline pada 14 Januari kami juga mengundang sejumlah perusahaan untuk sosialisasi terkait UMK di Kabupaten Madiun,” ujar Kepala Disnakerin Kabupaten Madiun Arik Krisdiananto, Minggu (8/2).
Arik menjelaskan, penerapan UMK mulai berjalan setelah terbit Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur pada 24 Desember 2025.
Sosialisasi dilakukan agar perusahaan memahami ketentuan dan menjalankannya sesuai regulasi.
UMK Kabupaten Madiun 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.553.000.
Pemkab menekankan agar perusahaan memberikan hak upah pekerja sesuai ketentuan tersebut.
Dalam proses pemantauan, Disnakerin juga berkomunikasi dengan perusahaan maupun serikat pekerja.
Hingga kini, belum ada keluhan maupun laporan terkait penerapan UMK.
Meski demikian, Disnakerin tetap membuka ruang pengaduan bagi pekerja yang menemukan pelanggaran.
Laporan dapat disampaikan melalui serikat pekerja atau langsung lewat layanan pengaduan online Nakerman City.
“Kalau nanti ada laporan, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme yang ada,” imbuhnya.
Disnakerin juga menindaklanjuti perubahan aturan terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).
Dalam perubahan terbaru peraturan gubernur, sektor karoseri serta industri kereta dan gerbong yang sebelumnya masuk kategori UMSK kini dihapus.
Sebagai gantinya, sektor alat-alat olahraga masuk daftar.
Perubahan tersebut sudah disosialisasikan kepada perusahaan terkait di Kabupaten Madiun.
Sebelumnya, besaran UMSK berada di atas UMK, sekitar Rp 2,6 juta.
“Perubahan ini sudah kami sikapi dengan sosialisasi kepada perusahaan yang terkait agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapan upah,” jelas Arik. (ryu/aan)
Editor : Hengky Ristanto