Jawa Pos Radar Madiun – Penyuluh pertanian lapangan (PPL) di Kabupaten Madiun kini menjadi kewenangan pusat.
Sejak awal 2026, status mereka resmi berada di bawah Kementerian Pertanian (Kementan).
Kebijakan itu menyusul terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Penyuluh Pertanian dalam rangka percepatan swasembada pangan.
“Per 1 Januari 2026 kami resmi ditarik ke pusat,” ungkap Ketua Tim Kerja PPL Kabupaten Madiun Bambang Rian Minarso.
Dengan peralihan status tersebut, PPL tidak lagi menjadi binaan Dinas Pertanian dan Perikanan (Disperta) setempat.
Menurut Bambang, kebijakan ini bagian dari strategi pemerintah mempercepat swasembada pangan nasional.
Dengan berada langsung di bawah koordinasi Kementan, proses penugasan, koordinasi, hingga pelaporan diharapkan lebih efektif dan terintegrasi.
Langkah ini juga diyakini mempercepat tindak lanjut program prioritas pertanian dari pusat ke daerah.
“Progres penarikan mulai sejak awal Mei 2025,” tambahnya.
Meski status kepegawaian berubah, Bambang memastikan sistem kerja PPL di lapangan tidak banyak berbeda.
Tugas pendampingan petani, monitoring program, hingga penyuluhan tetap berjalan sebagaimana sebelumnya.
Perubahan utama hanya pada jalur koordinasi dan penugasan yang kini langsung dari Kementan, termasuk penggajian.
“Kalau lain-lainnya sama seperti sebelumnya,” tuturnya.
Saat ini jumlah PPL di Kabupaten Madiun tercatat 91 orang.
Rinciannya, 55 berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan 36 lainnya pegawai negeri sipil (PNS).
Jumlah tersebut diakui belum ideal karena satu petugas harus membawahi tiga hingga empat desa.
“Meski belum ideal, tetapi tetap kami optimalkan dengan petugas yang ada saat ini,” imbuhnya. (odi/aan)
Editor : Hengky Ristanto