Jawa Pos Radar Madiun – Ajakan korve (bersih-bersih) Presiden Prabowo Subianto yang ditindaklanjuti Bupati Madiun melalui Gerakan Jumat Bersih masih dalam proses pematangan regulasi.
Gerakan tersebut akan diperkuat melalui Peraturan Bupati (Perbup).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Madiun M Zahrowi mengatakan, draf Perbup masih dimatangkan.
Regulasi tersebut nantinya memuat hak, kewajiban, hingga sanksi.
“Karena ini regulasinya peraturan bupati, idealnya di dalamnya ada hak, kewajiban, dan juga sanksi. Nah, hal-hal teknis ini masih kami matangkan,” ungkap Zahrowi.
Menurutnya, penyusunan dilakukan hati-hati dengan melibatkan berbagai pihak.
Konsep Gerakan Jumat Bersih sejatinya bukan hal baru.
Namun, pelaksanaannya di lapangan selama ini dinilai kurang konsisten karena lemahnya pengawasan.
“Gerakan Jumat Bersih ini sudah ada sejak lama, cuma karena kurang pengawasan akhirnya kendur. Sekarang pas, karena sampah ini sudah menjadi isu strategis,” tambahnya.
Secara makro, konsep yang disiapkan adalah kegiatan bersih-bersih serentak minimal sekali sepekan, tepatnya setiap Jumat.
Kegiatan melibatkan seluruh elemen, mulai perkantoran, sekolah, desa, komunitas, hingga dunia usaha.
“Setiap Jumat ada gerakan secara masif dari perkantoran, sekolahan, desa, komunitas, perusahaan, semua melakukan gerakan bersih-bersih,” jelasnya.
Gerakan ini tidak hanya menyasar instansi pemerintah atau OPD, tetapi juga sektor swasta.
Karena berbentuk Perbup, kebijakan tersebut akan berlaku lintas sektor dan menuntut kolaborasi bersama.
“Ini tidak hanya domain pemerintah. Semua sektor harus terlibat karena ini urusan bersama, dikuatkan dengan regulasi peraturan bupati,” tegasnya.
Zahrowi berharap Perbup Jumat Bersih segera ditetapkan.
Jika proses berjalan lancar, regulasi diupayakan bisa diberlakukan menjelang momentum Idul Fitri.
“Mudah-mudahan secepatnya. Harapannya pas momen puasa sampai Lebaran sudah bisa ditetapkan, sehingga sosialisasinya lebih cepat,” pungkasnya. (odi/aan)
Editor : Hengky Ristanto