Jawa Pos Radar Madiun – Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dalam pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ada lima Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi alias SPPG di wilayah Madiun Raya yang dinilai tidak sesuai standar.
Hal itu terungkap dari Rapat Sosialisasi dan Penguatan Tata Kelola MBG serta Pengawasan SPPG di Mercure Hotel Madiun, Senin (9/2) lalu.
Kelima dapur tersebut tersebar di Kabupaten Madiun, Magetan, dan Ngawi.
Alasan utamanya adalah ketidaksesuaian dengan standar kesehatan, sanitasi, dan ketentuan teknis yang ditetapkan BGN.
Selain itu, juga ada satu SPPG di Ponorogo yang secara khusus kena semprit BGN usai Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang melakukan sidak di dapur MBG tersebut.
Baca Juga: Murka Petinggi BGN saat Sidak di Ponorogo: Kaget SPPG Jadi Satu dengan Rumah Walet, Begini Reaksinya
Daftar 5 SPPG Rapor Merah di Madiun Raya
Berdasarkan data yang diungkap, berikut adalah lima titik SPPG yang tidak sesuai standar menurut BGN:
-
SPPG Pucangrejo, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun.
-
SPPG Pupus, Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan.
-
SPPG Takeran Madigondo 2, Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan.
-
SPPG Poncol Janggan 2, Kecamatan Poncol, Kabupaten Magetan.
-
SPPG Margomulyo Ngawi, Kabupaten Ngawi.
Baca Juga: SPPG Pucangrejo Sawahan Masuk Daftar Tutup Sementara BGN, Pemkab Madiun Pastikan MBG Aman
Kabupaten Madiun: MBG Pastikan Tak Terdampak Penutupan
Di Kabupaten Madiun, sorotan tertuju pada SPPG Pucangrejo.
Menanggapi kebijakan BGN tersebut, Bupati Madiun Hari Wuryanto memastikan layanan MBG tidak akan terganggu.
"Kalau yang satunya dibongkar berarti dialihkan dengan SPPG yang lainnya. Kan tinggal membagi saja," tegas Bupati.
Pemkab Madiun juga rutin mengumpulkan relawan dan pimpinan SPPG setiap bulan untuk evaluasi agar pelayanan sesuai standar BGN.
Baca Juga: Wabup Magetan Tegaskan SPPG Tak Standar Langsung Ditutup, Tak Ada Toleransi Lagi
Magetan: Wabup Tegaskan Zero Tolerance
Kabupaten Magetan menyumbang angka terbanyak dengan tiga SPPG bermasalah.
Wakil Bupati Magetan, Suyatni Priasmoro, menegaskan tidak ada lagi toleransi bagi dapur yang melanggar standar di tahun kedua pelaksanaan ini.
"Seiring waktu, jika SPPG tidak memenuhi standar sesuai arahan Wakil Kepala BGN, akan langsung ditutup. Tidak ada toleransi lagi," tegas Suyatni.
Ia menyoroti aspek fatal seperti pemanfaatan bangunan lama yang tidak higienis, jalur distribusi yang bercampur area cuci, hingga pengelolaan sampah yang buruk.
Sesuai Keppres 28/2025, bupati kini memiliki wewenang penuh untuk mengevaluasi dan menutup unit yang tak layak.
Ngawi: Fokus Evaluasi dan Penyerapan Pangan Lokal
Di Ngawi, satu unit SPPG di Margomulyo turut masuk dalam daftar rekomendasi BGN.
Wakil Bupati Ngawi, Dwi Rianto Jatmiko, menyatakan pihaknya terus melakukan evaluasi seiring terbitnya Keppres 115 tentang Tata Kelola MBG.
Antok, sapaan akrab Wabup, menekankan bahwa selain standar dapur, BGN meminta SPPG terintegrasi dengan potensi pangan lokal.
"Ini harus menjadi bagian dari rantai pasok MBG sehingga dampak ekonominya bisa dirasakan langsung oleh petani dan pelaku usaha lokal," jelasnya.
Baca Juga: Pengawasan MBG Diperketat, BGN Tutup Sejumlah Dapur SPPG di Madiun
Ponorogo: Wakil Kepala BGN Murka usai Cek SPPG Banyudono
Selain kelima SPPG tersebut, ada satu SPPG di Ponorogo yang turut mendapat sorotan tajam. Lokasinya di Banyudono, Ponorogo.
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S Deyang, membeberkan temuannya.
Ia menyebut bahwa lokasi dapur berada di lantai bawah bekas rumah burung walet dan berdekatan dengan rumah walet yang masih aktif.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan risiko sanitasi. Relokasi diberikan tenggat waktu tiga bulan.
"Saya dulu sidak ke SPPG yang ada di Pasar Lanang. Emosi saya sudah naik. Masa SPPG di bawah kandang burung walet, saya tutup saja, itu gak bener," ujarnya, melalui rilis.
Bahkan sanksi tegas bisa diberikan.
"Ini ada Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional (BGN) Mayjen TNI (Purn) Dadang Hendrayudha," ujar Nanik.
"Beliau ini yang nanti akan menutup SPPG di Ponorogo yang gak bener itu," sambungnya.(odi/ril/sae/aan/cor/her/naz)
Editor : Mizan Ahsani