Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Kabar Sejuk! BPJS Ketenagakerjaan dan Baznas Madiun Payungi Ulama dengan Jaminan Sosial

Eric Wibowo • Kamis, 12 Februari 2026 | 16:36 WIB
BPJS Ketenagakerjaan memberi jaminan sosial kepada ulama di Madiun.
BPJS Ketenagakerjaan memberi jaminan sosial kepada ulama di Madiun.

Jawa Pos Radar Madiun – Angin segar berembus bagi para pemuka agama di Bumi Kampung Pesilat.

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madiun menggandeng Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Madiun untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial bagi para ulama.

Langkah strategis ini diawali dengan sosialisasi program yang melibatkan perwakilan ulama dari berbagai kecamatan.

Tujuannya memberikan rasa aman dan ketenangan bagi para pejuang dakwah dalam menjalankan tugas mulia mereka di tengah masyarakat.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Bus Indorent di Tol Ngawi: Sempat Hantam Truk, Satu Tewas dan Puluhan Luka

Ulama adalah Mitra Strategis Penjaga Umat

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madiun, Sevy Renita Setyaningrum, menegaskan bahwa profesi ulama memiliki risiko kerja yang nyata.

Mengingat mobilitas mereka yang tinggi dalam melayani umat.

"Ulama memiliki peran strategis dalam memperkuat ukhuwah Islamiyah, membina umat, sekaligus menjadi mitra pemerintah dalam menjaga stabilitas sosial. Karena itu, sudah selayaknya mereka mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," ujar Sevy, Kamis (12/2).

Dengan perlindungan ini, diharapkan para ulama tidak lagi dibayangi kekhawatiran akan risiko kecelakaan kerja maupun musibah kematian saat beraktivitas.

Baca Juga: Daftar SPPG di Madiun Raya yang Disemprit BGN: Magetan Terbanyak, Pucangrejo Wajib Dibongkar Total

Fokus JKK dan JKM: Sakit Dicover, Meninggal Disantuni

Dalam kolaborasi ini, dua program perlindungan dasar menjadi prioritas utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Apa manfaatnya?

JKK: Memberikan pembiayaan perawatan medis tanpa batas biaya (sesuai kebutuhan medis) jika ulama mengalami kecelakaan saat menjalankan aktivitas dakwah atau tugas keagamaan.

JKM: Memberikan santunan uang tunai kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia, sehingga keluarga yang ditinggalkan tetap memiliki jaminan ekonomi.

"Negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan setiap pekerja, termasuk ulama dan pejuang dakwah, memperoleh perlindungan dasar," tambah Sevy.

Baca Juga: Estimasi TPG Guru Cair 23–27 Februari 2026, Maret Jadi Bulan Emas dengan Gaji, THR, dan Tunjangan Sekaligus

Sasar Marbot hingga Guru Ngaji

Ke depan, BPJS Ketenagakerjaan Madiun menargetkan cakupan yang lebih luas.

Perlindungan ini diharapkan tidak hanya berhenti pada level ulama, tetapi juga menyentuh seluruh ekosistem keagamaan, seperti:

Imam Masjid

Marbot

Guru Mengaji

Pengurus Majelis Taklim

Selain JKK dan JKM, para pekerja sosial keagamaan ini juga bisa mengakses program lain seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sesuai kebutuhan.

BPJS Ketenagakerjaan mengimbau seluruh elemen masyarakat dan pekerja mandiri yang belum terlindungi untuk segera mendaftarkan diri melalui kanal layanan digital atau kantor cabang terdekat demi masa depan yang lebih aman. (ebo/adv)

Editor : Mizan Ahsani
#baznas #ulama #BPJS Ketenagakerjaan #jaminan kematian #madiun #Jaminan Kecelakaan Kerja #Jaminan Sosial