Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

26 Ribu PBI JK di Madiun Dinonaktifkan Pusat, Dinsos Buka Pengaduan 1x24 Jam

Dian Rahayu • Kamis, 12 Februari 2026 | 20:40 WIB
REAKTIVASI: Warga mengurus reaktivasi BPJS PBI yang dinonaktifkan pemerintah pusat di Kantor Dinsos Kabupaten Madiun, Kamis (12/2). DIAN RAHAYU/RADAR MADIUN
REAKTIVASI: Warga mengurus reaktivasi BPJS PBI yang dinonaktifkan pemerintah pusat di Kantor Dinsos Kabupaten Madiun, Kamis (12/2). DIAN RAHAYU/RADAR MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun – Pemerintah pusat menonaktifkan sekitar 26 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) di Kabupaten Madiun.

Kebijakan itu berdampak pada ribuan warga yang sebelumnya terdaftar sebagai penerima bantuan.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Madiun Supriyadi mengatakan, penonaktifan tersebut diimbangi mutasi peserta dari PBI daerah (PBI-D) ke PBI-JK dan PBI nasional (PBI-N).

Jumlahnya sekitar 20 ribu peserta.

“PBI JK kami yang dinonaktifkan oleh pemerintah pusat sekitar 26 ribuan, tetapi pemerintah pusat juga mengimbangi mutasi dari PBI D ke PBI JK dan PBI N sekitar 20 ribu sekian,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (12/2).

Bupati Madiun Hari Wuryanto telah menginstruksikan agar pelayanan kesehatan warga kurang mampu tetap terjamin.

Dinsos memastikan masyarakat kategori desil 1 sampai desil 5 tetap mendapat perlindungan melalui skema PBI-D yang dibiayai APBD.

Koordinasi juga dilakukan dengan Dinas Kesehatan, rumah sakit, dan BPJS Kesehatan agar tidak ada warga miskin yang ditolak berobat.

“Yang jelas Pak Bupati menghendaki agar masyarakat Kabupaten Madiun yang sakit dan masuk kategori desil 1 sampai desil 5 itu tetap terjamin layanan kesehatannya,” tegas Supriyadi.

Pemkab membuka layanan pengaduan di Mal Pelayanan Publik (MPP) maupun kantor Dinsos.

Data warga akan diverifikasi melalui Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (SLRT).

Dalam kondisi mendesak, klarifikasi dilakukan maksimal 1x24 jam.

Sedangkan kasus nonmendesak diberi toleransi hingga 3x24 jam.

“Jika mendesak seperti pasien opname atau butuh operasi, petugas SLRT harus segera memberikan klarifikasi apakah yang bersangkutan layak atau tidak,” jelasnya.

Saat ini, rata-rata 20-25 warga per hari mengajukan reaktivasi.

Pemkab juga mencatat masih ada selisih sekitar 6 ribu peserta yang akan disikapi lebih lanjut.

“Kami akan menyeimbangkan penambahan dan pengurangan PBI D ini agar tetap stabil diangka UHC, sehingga jika masyarakat membutuhkan sewaktu-waktu bisa kami aktifkan lagi,” imbuhnya. (ryu/aan)

Editor : Hengky Ristanto
#dinsos madiun #Desil 1 #Pbi jk dinonaktifkan #reaktivasi BPJS #uhc #madiun #bpjs kesehatan #SLRT