Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Harga Cabai Rawit di Madiun Masih Tinggi Jelang Lebaran, Bapanas Temukan Pelanggaran Minyakita

Loditya Fernandes • Jumat, 27 Februari 2026 | 08:00 WIB

CEK HARGA: Tim Badan Pangan Nasional melakukan sidak harga bahan pokok di Pasar Umum Caruban dan menemukan cabai rawit serta Minyakita dijual di atas ketentuan. LODITYA FERNANDES/RADAR MADIUN
CEK HARGA: Tim Badan Pangan Nasional melakukan sidak harga bahan pokok di Pasar Umum Caruban dan menemukan cabai rawit serta Minyakita dijual di atas ketentuan. LODITYA FERNANDES/RADAR MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun – Lonjakan harga cabai rawit merah menjadi perhatian serius Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Satgas Pangan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Umum Caruban, kemarin (26/2).

Hasil pemantauan menunjukkan cabai rawit masih dijual Rp 80 ribu per kilogram atau melampaui Harga Acuan Penjualan (HAP).

’’Untuk di Pasar Umum Caruban relatif standar, hanya cabai rawit merah yang masih di atas HAP,’’ ujar Analis Ketahanan Pangan Madya Bapanas Maya Safrina.

Menurut dia, HAP cabai rawit di tingkat konsumen seharusnya Rp 57 ribu per kilogram.

Tingginya harga dipicu faktor cuaca yang menghambat proses panen sehingga pasokan berkurang.

’’Saat hujan banyak tidak ada pemetikan, pasokan menjadi kurang sehingga harga naik,’’ jelasnya.

Meski demikian, tren harga mulai menurun dalam sepekan terakhir.

Perbaikan cuaca diharapkan meningkatkan pasokan sehingga harga kembali mendekati acuan pemerintah.

Selepas sidak, Bapanas memberikan edukasi kepada pedagang terkait ketentuan HET dan HAP.

Jika pelanggaran ditemukan, penelusuran distribusi akan dilakukan hingga tingkat produsen.

Pemantauan menyasar 13 komoditas strategis, mulai beras SPHP, gula, telur ayam, daging ayam, daging sapi, cabai, hingga bawang merah dan bawang putih.

Pasar Caruban dipilih karena menjadi barometer harga di Kabupaten Madiun.

Sidak juga menemukan Minyakita masih dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Kabid Perdagangan Disperdagkop-UM Kabupaten Madiun Budi Santoso mengakui masih ada pedagang yang melanggar ketentuan.

HET Minyakita sebesar Rp 15.700 per liter, namun ditemukan penjualan hingga Rp 17 ribu.

’’Kalau masih menjual di atas HET, tidak akan kami drop lagi,’’ tegasnya. (odi/aan)

Editor : Hengky Ristanto
#sidak pasar Caruban #harga bahan pokok naik #harga sembako ramadan #harga cabai rawit #madiun #Bapanas sidak pasar #satgas pangan madiun #Minyakita di atas HET