Jawa Pos Radar Madiun – Pemkab Madiun bersama legislatif menyepakati Raperda tentang Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
Regulasi baru tersebut disusun menggantikan perda lama yang dinilai sudah tidak relevan dengan aturan pemerintah pusat.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disperdakop-UM) Kabupaten Madiun Indra Setyawan mengatakan perubahan dilakukan menyusul dicabutnya Permendag Nomor 70 Tahun 2013 yang sebelumnya menjadi dasar aturan daerah.
’’Karena saat ini perda lama sudah tidak relevan, maka kami menyesuaikan dengan regulasi di atas,” ujarnya.
Menurut Indra, pencabutan aturan induk tersebut berpotensi menimbulkan kekosongan hukum apabila tidak segera dilakukan penyesuaian kebijakan di daerah.
Dalam raperda baru, pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan wajib mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Madiun.
Ketentuan itu bertujuan agar pembangunan toko modern tetap tertata dan tidak mengganggu keberadaan pasar rakyat.
Selain itu, aturan juga mengatur jam operasional pusat perbelanjaan.
Untuk Senin hingga Jumat, supermarket, hypermarket, dan department store hanya diperbolehkan beroperasi pukul 10.00–22.00 WIB.
Sedangkan akhir pekan dapat buka hingga pukul 23.00 WIB.
Pengaturan jarak antara toko modern dengan pasar rakyat turut dimasukkan dalam raperda.
Namun, detail ketentuannya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati (perbup).
’’Jaraknya nanti ditetapkan melalui perbup agar lebih fleksibel sesuai kondisi daerah,” jelasnya. (odi/aan)
Editor : Hengky Ristanto