Jawa Pos Radar Madiun – Perkara korupsi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran 2022 yang menjerat Kepala Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan, Kusno memasuki babak baru.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada terdakwa pada 27 Februari lalu.
Kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp 220 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun Adhi Satyo Wicaksono menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.
’’Terhadap putusan ini kami pikir-pikir,’’ ujarnya.
JPU menilai vonis majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan sebelumnya, yakni empat tahun enam bulan penjara.
Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair.
Selain pidana penjara dua tahun, Kusno juga dijatuhi denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan serta dibebani biaya perkara Rp 5 ribu.
Dalam berkas perkara terpisah, terdakwa Eko Edi Siswanto turut divonis dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan.
Majelis hakim menetapkan barang bukti uang sekitar Rp 13 juta dirampas untuk negara.
Kedua terdakwa telah menjalani masa penahanan sejak 6 Agustus 2025.
Kasus tersebut bermula dari proyek pembangunan kolam renang di Dusun Watugong, Desa Sukosari, yang dibiayai dana BKK 2022 sebesar Rp 600 juta.
Jaksa mengungkap adanya penyimpangan proyek yang dilakukan bersama almarhum Jaelono sehingga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 220 juta.
Perkara ini kembali menjadi sorotan terkait pengelolaan dana publik di tingkat desa. (odi/aan)
Editor : Hengky Ristanto