Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Kasus Chromebook Hilang di SDN Tiron 02 Madiun, Inspektorat Tunggu Laporan Dikbud

Loditya Fernandes • Minggu, 8 Maret 2026 | 13:00 WIB

ASET HILANG: Inspektorat Kabupaten Madiun menunggu laporan resmi Dikbud terkait hilangnya 12 chromebook milik SDN Tiron 02. DOK RADAR MADIUN
ASET HILANG: Inspektorat Kabupaten Madiun menunggu laporan resmi Dikbud terkait hilangnya 12 chromebook milik SDN Tiron 02. DOK RADAR MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun – Meski pelaku pencurian 12 chromebook milik SDN Tiron 02 telah dibekuk polisi, Inspektorat Kabupaten Madiun belum menindaklanjuti kasus tersebut.

Instansi pengawas itu masih menunggu laporan resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun.

’’Kami memang sudah dengar informasinya, tapi laporan resminya sampai saat ini belum kami terima,’’ ungkap Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Madiun Joko Lelono, Minggu (8/3).

Joko menjelaskan pembentukan Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR) baru dapat dilakukan setelah ada laporan resmi.

Majelis tersebut nantinya akan mengkaji secara menyeluruh kronologi kejadian kehilangan aset.

’’Kalau sudah ada laporan resmi, nanti ada majelisnya. Kami lihat dulu apakah ini betul-betul sebuah kehilangan dan bagaimana prosedurnya,’’ jelasnya.

Menurut dia, Majelis TP-TGR akan melakukan penelusuran terhadap peristiwa yang terjadi.

Tim akan memeriksa waktu kejadian, kondisi di lapangan, hingga kemungkinan adanya unsur lain dalam kasus tersebut.

’’Tim akan turun menelusuri benar tidak kejadiannya, kapan terjadi, dan apakah benar-benar hilang atau ada modus lain,’’ tegasnya.

Jika hasil pemeriksaan menunjukkan kejadian tersebut merupakan kehilangan yang bersifat force majeure, majelis akan menetapkan keputusan sesuai ketentuan yang berlaku.

Termasuk menentukan ada tidaknya pihak yang harus bertanggung jawab atas hilangnya aset tersebut.

’’Kalau memang force majeure, nanti majelis yang menetapkan sesuai regulasi,’’ imbuhnya.

Majelis TP-TGR melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Di antaranya Inspektorat, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Madiun, serta OPD terkait lainnya.

Untuk saat ini Inspektorat masih menunggu laporan resmi dari Dikbud sebelum tim bergerak melakukan pemeriksaan.

’’Kalau laporan sudah kami terima, tim Majelis TP-TGR akan langsung bergerak,’’ tuturnya.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun diminta berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) serta tim TP-TGR terkait hilangnya aset sekolah tersebut.

Aset yang hilang meliputi 12 chromebook, satu komputer, serta satu hard disk milik SDN Tiron 02.

TP-TGR nantinya akan menentukan ada tidaknya kewajiban penggantian atas aset yang hilang. (odi/aan)

Editor : Hengky Ristanto
#Inspektorat Kabupaten Madiun #aset sekolah hilang #madiun #tp tgr madiun #chromebook hilang madiun #SDN Tiron 02 Madiun