Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Bapenda Madiun Distribusikan 436 Ribu SPPT PBB-P2 Tahun 2026, Warga Bisa Bayar lewat QRIS

Loditya Fernandes • Senin, 9 Maret 2026 | 02:00 WIB

GERAK CEPAT: Petugas Bapenda Kabupaten Madiun mendistribusikan SPPT PBB-P2 tahun pajak 2026 ke desa dan kelurahan melalui kantor kecamatan. FOTO: ISTIMEWA
GERAK CEPAT: Petugas Bapenda Kabupaten Madiun mendistribusikan SPPT PBB-P2 tahun pajak 2026 ke desa dan kelurahan melalui kantor kecamatan. FOTO: ISTIMEWA

Jawa Pos Radar Madiun – Pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) tahun pajak 2026 di Kabupaten Madiun mulai berjalan.

Tahun ini jumlah SPPT yang disebarkan kepada wajib pajak mencapai 436.038 lembar dengan total nilai pajak terutang sekitar Rp 32,2 miliar.

Distribusi dilakukan melalui aparat pemungut pajak di tingkat desa, kelurahan, hingga kecamatan agar segera diterima masyarakat.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Madiun Yudi Hartono mengatakan pendistribusian SPPT sudah mulai dilakukan.

’’SPPT PBB-P2 tahun pajak 2026 saat ini sudah mulai didistribusikan kepada wajib pajak melalui perangkat desa dan kecamatan,’’ ungkapnya.

Untuk memudahkan masyarakat, Bapenda menyediakan berbagai kanal pembayaran.

Di antaranya melalui teller, ATM, dan mobile banking Bank Jatim sebagai bank persepsi.

Selain itu pembayaran juga dapat dilakukan menggunakan QRIS, melalui agen Laku Pandai atau BUMDes, gerai ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret, hingga platform daring seperti Tokopedia serta kantor pos.

Layanan pembayaran PBB secara online sudah dapat diakses mulai Maret 2026.

’’Kami menyediakan berbagai kanal pembayaran agar masyarakat lebih mudah dan praktis dalam memenuhi kewajiban pajaknya,’’ imbuhnya.

Batas akhir pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2026 ditetapkan pada 30 September 2026.

Wajib pajak yang terlambat melakukan pembayaran setelah jatuh tempo akan dikenai denda satu persen setiap bulan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Selain pembayaran, masyarakat juga dapat mengajukan berbagai layanan perpajakan mulai Maret hingga Juli.

Layanan tersebut meliputi pendaftaran objek pajak baru, mutasi, pecah atau penggabungan objek pajak, pembetulan, pembatalan, pembuatan salinan SPPT, hingga pengajuan keberatan dan pengurangan.

Pengajuan layanan dapat dilakukan langsung di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Madiun maupun kantor Bapenda di Jalan Alun-Alun Timur No. 3 Caruban.

Selain itu layanan juga tersedia secara daring melalui laman epm.madiunkab.info.

’’Kami berharap wajib pajak dapat memanfaatkan berbagai kemudahan layanan tersebut agar pembayaran PBB dapat dilakukan tepat waktu,’’ tuturnya. (odi/aan)

Editor : Hengky Ristanto
#pbb madiun #Bapenda Madiun #madiun #pajak bumi bangunan madiun #sppt pbb 2026