MADIUN – Ambisi Pemkab Madiun meningkatkan nilai investasi pada 2026 terancam tersendat.
Target tersebut berbenturan dengan regulasi ketat terkait Lahan Baku Sawah (LBS).
Fakta tersebut terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi A DPRD Kabupaten Madiun bersama organisasi perangkat daerah (OPD) mitra.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Madiun Purwadi menjelaskan terdapat ketidaksinkronan antara target pembangunan daerah dan regulasi pemerintah pusat.
Berdasarkan aturan Kementerian Pertanian serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Kabupaten Madiun wajib mempertahankan sekitar 87 persen wilayahnya sebagai lahan baku sawah.
“Artinya, kita hanya punya sisa 13 persen dari total lahan keseluruhan untuk dikelola di luar sektor pertanian,” ungkap Purwadi usai memimpin RDP di gedung DPRD, Rabu (11/3).
Kondisi tersebut menjadi dilema bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Meski kawasan industri telah ditetapkan, sejumlah lahan masih masuk dalam kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sehingga perizinan investasi tidak bisa dijalankan.
Akibatnya, investor yang berminat menanamkan modal berpotensi batal karena terbentur aturan tersebut.
Berdasarkan data evaluasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Madiun 2025, realisasi investasi di Kabupaten Madiun mencapai Rp 2,469 triliun.
Angka tersebut hampir mendekati target investasi daerah yang ditetapkan sebesar Rp 2,5 triliun.
Namun Purwadi menilai target peningkatan investasi pada tahun-tahun mendatang akan sulit tercapai jika regulasi pusat tidak selaras dengan kebutuhan daerah.
“Kita boleh saja bicara investasi harus naik terus. Tapi kalau lahannya sudah terkunci untuk LBS, investor mau masuk lewat mana lagi,” jelasnya.
Apalagi, sisa 13 persen lahan yang tersedia juga masih harus dibagi untuk kebutuhan lain seperti pembangunan perumahan masyarakat. (odi/aan)
Editor : Hengky Ristanto