MADIUN – Rencana mutasi jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) Dimong, Kecamatan Madiun, menuai protes dari warga dan tokoh masyarakat setempat.
Mereka menilai proses pengajuan mutasi tersebut tidak melalui prosedur yang semestinya.
Sekdes Dimong Budi Riyanto menyebut sejak awal pengajuan mutasi terhadap dirinya sudah janggal.
Alasan mutasi dikaitkan dengan tudingan pemukulan terhadap seseorang bernama Ira.
Namun, menurutnya kejadian tersebut tidak sesuai dengan yang dituduhkan.
’’Menurut saya ada cacat dalam proses pengajuan mutasi ini, termasuk alasannya yang tidak sesuai kenyataan,’’ ujarnya.
Baca Juga: Kunjungi Madiun, Menteri Lingkungan Hidup Soroti Pengelolaan Sampah
Budi berdalih peristiwa tersebut hanya sebatas teguran saat membahas berkas administrasi desa.
Ia menegaskan tidak ada unsur kekerasan dalam kejadian itu.
’’Kalau bahasa Jawa mungkin hanya ‘njendul’, bukan memukul. Tidak ada unsur kekerasan,’’ jelasnya.
Dia juga menyoroti proses administrasi yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Menurutnya, rekomendasi dari kecamatan sudah terbit meski berkas pengajuan belum lengkap.
’’Seharusnya kalau berkas belum lengkap dikembalikan dulu. Tapi ini rekomendasi sudah keluar, baru saya diminta melengkapi,’’ katanya.
Selain itu, Budi mengaku tidak pernah menerima pembinaan maupun teguran, baik lisan maupun tertulis.
Padahal, menurutnya, tahapan tersebut semestinya dilakukan sebelum pengajuan mutasi.
’’Tiba-tiba langsung diusulkan mutasi,’’ ungkapnya.
Baca Juga: Antisipasi Macet, Polisi Siapkan Rekayasa Arus di Exit Tol Dumpil Madiun
Dalam pengajuan tersebut, Budi diusulkan dipindahkan dari jabatan sekdes menjadi kamituwo di desa yang sama.
Meski demikian, ia menegaskan masih menjalankan tugas sebagai sekdes karena belum ada keputusan resmi dari kabupaten.
’’Selama belum ada SK dan pelantikan, saya masih menjabat sebagai sekdes,’’ tegasnya.
Keberatan juga disampaikan tokoh masyarakat Desa Dimong.
Mereka bahkan mendatangi kantor Kecamatan Madiun untuk menyampaikan aspirasi secara langsung.
Tokoh masyarakat Dimong Jumali mengatakan warga tidak setuju dengan rencana mutasi tersebut.
’’Kami menilai kinerjanya baik dan disiplin,’’ ujarnya.
Menurutnya, jika terdapat kesalahan, seharusnya dilakukan pembinaan terlebih dahulu.
Baca Juga: Jelang Lebaran, 185 Lansia Ngebrok di Madiun Terima Bansos Rp 2 Juta
’’Kepala desa punya kewenangan membina perangkatnya, bukan langsung mutasi tanpa tahapan,’’ tegasnya.
Warga berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik sesuai aturan agar kondisi pemerintahan desa tetap kondusif.
Sementara itu, Camat Madiun Muksin Harjoko belum dapat dikonfirmasi terkait hal tersebut.
Usai mediasi, camat tidak berada di ruangannya.
Upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan singkat juga belum mendapat respons. (odi/aan)
Editor : Hengky Ristanto