Daerah Gaya Hidup Hiburan Internasional Jatim Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Opini Pacitan Ponorogo

Pemkab Madiun Larang Petasan dan Penerbangan Balon Udara Saat Lebaran

Loditya Fernandes • 2026-03-20 14:59:02
Balon udara tanpa awak tersangkut di atap rumah warga yang berada di Jalan Margobawero, Kota Madiun, Minggu (6/4). FOTO: ISTIMEWA
Penerbangan balon udara dan menyalakan petasan dilarang di Kabupaten Madiun saat Lebaran. FOTO: DOK RADAR MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun – Pemkab Madiun menerbitkan surat edaran (SE) larangan penggunaan petasan dan balon udara selama Ramadan hingga Idul Fitri.

Aturan tersebut tertuang dalam SE Nomor 400.8.2/234/402.012/2026.

Kabag Kesra Setdakab Madiun Mohammad Jazuli mengatakan, kebijakan itu untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

’’Untuk menjaga ketenangan dan kekhusyukan ibadah, ada larangan tegas menyalakan kembang api maupun petasan,’’ ujarnya.

Selain itu, masyarakat juga dilarang menerbangkan balon udara yang berpotensi membahayakan lingkungan.

Pemkab juga mengatur pelaksanaan takbir agar tidak mengganggu ketertiban umum.

Takbiran diarahkan digelar di tempat ibadah seperti masjid dan musala.

’’Prinsipnya takbiran harus mematuhi aturan dan tidak mengganggu ketenteraman masyarakat,’’ tambahnya.

SE yang ditandatangani Sekda Sigit Budiarto itu juga mengatur etika sosial selama Ramadan.

Masyarakat yang tidak berpuasa diimbau menghormati dengan tidak makan, minum, atau merokok di tempat umum.

Selain itu, masjid dan musala di jalur mudik didorong menjadi tempat ramah pemudik.

’’Pengelola diharapkan memberikan pelayanan terbaik bagi pemudik,’’ katanya.

Masyarakat juga diimbau menjaga kerukunan dan keamanan selama perayaan Idul Fitri. (odi/aan)

Editor : Hengky Ristanto
#larangan petasan madiun #balon udara dilarang #takbiran tertib #lebaran 2026 #aturan Ramadan 2026 #Pemkab Madiun #madiun