Jawa Pos Radar Madiun – Pemkab Madiun menerbitkan surat edaran (SE) larangan penggunaan petasan dan balon udara selama Ramadan hingga Idul Fitri.
Aturan tersebut tertuang dalam SE Nomor 400.8.2/234/402.012/2026.
Kabag Kesra Setdakab Madiun Mohammad Jazuli mengatakan, kebijakan itu untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
’’Untuk menjaga ketenangan dan kekhusyukan ibadah, ada larangan tegas menyalakan kembang api maupun petasan,’’ ujarnya.
Selain itu, masyarakat juga dilarang menerbangkan balon udara yang berpotensi membahayakan lingkungan.
Pemkab juga mengatur pelaksanaan takbir agar tidak mengganggu ketertiban umum.
Takbiran diarahkan digelar di tempat ibadah seperti masjid dan musala.
’’Prinsipnya takbiran harus mematuhi aturan dan tidak mengganggu ketenteraman masyarakat,’’ tambahnya.
SE yang ditandatangani Sekda Sigit Budiarto itu juga mengatur etika sosial selama Ramadan.
Masyarakat yang tidak berpuasa diimbau menghormati dengan tidak makan, minum, atau merokok di tempat umum.
Selain itu, masjid dan musala di jalur mudik didorong menjadi tempat ramah pemudik.
’’Pengelola diharapkan memberikan pelayanan terbaik bagi pemudik,’’ katanya.
Masyarakat juga diimbau menjaga kerukunan dan keamanan selama perayaan Idul Fitri. (odi/aan)
Editor : Hengky Ristanto