Jawa Pos Radar Madiun – Puluhan reklame liar di Kabupaten Madiun ditertibkan, Senin (30/3).
Satpol PP dan Damkar menyisir sejumlah titik, mulai kawasan Puspem hingga Jalan Madiun–Surabaya.
Kabid Penegak Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP dan Damkar Kabupaten Madiun Danny Yudi Satriawan mengatakan, masih banyak reklame yang melanggar aturan.
’’Di lapangan masih banyak ditemukan reklame yang tidak berizin,’’ tegasnya.
Penertiban dilakukan di sejumlah titik rawan. Di antaranya kawasan Alun-alun Mejayan, Kecamatan Wonoasri hingga Balerejo.
Danny menyebut, tidak sedikit reklame yang tetap terpasang meski tidak memiliki legalitas.
’’Bahkan ada yang izinnya sudah habis tapi masih dipasang,’’ ujarnya.
Penindakan ini merupakan implementasi Perda Kabupaten Madiun Nomor 20 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Selain melanggar aturan, keberadaan reklame liar juga dinilai merusak estetika kota.
Ruang publik menjadi semrawut akibat pemasangan papan iklan yang tidak tertib.
’’Ini tidak hanya soal aturan, tapi juga estetika kota,’’ katanya.
Lebih dari itu, reklame ilegal berpotensi membahayakan pengguna jalan. Terutama jika konstruksinya tidak sesuai standar.
’’Kalau tidak sesuai standar, ini bisa membahayakan,’’ tegasnya.
Satpol PP memastikan penertiban akan dilakukan secara berkala di berbagai ruas jalan.
Pemilik usaha diminta mematuhi aturan sebelum memasang reklame.
’’Kalau masih membandel, akan kami tindak,’’ tandasnya. (odi/aan)
Editor : Hengky Ristanto