Jawa Pos Radar Madiun – Pemkab Madiun memilih berhati-hati dalam menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).
Kebijakan tersebut belum langsung diadopsi dari Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Bupati Madiun, Hari Wuryanto, mengatakan implementasi masih perlu pembahasan mendalam.
’’Kami masih akan rapatkan dengan teman-teman semua supaya bisa lebih efisien, lebih efektif, dan bisa diterima seluruh pegawai,’’ ujarnya.
Menurut dia, WFH tidak bisa diterapkan secara penuh.
Baca Juga: WFH ASN Berlaku, Sekolah di Pacitan Tetap Tatap Muka
Sejumlah pejabat strategis seperti kepala OPD, camat, hingga lurah tetap wajib bekerja dari kantor.
Termasuk OPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik.
’’Makanya akan kami lihat secara detail regulasi yang disampaikan. Karena sementara ini kami baru pelajari,’’ tambahnya.
Sebagai alternatif efisiensi energi, pemkab mempertimbangkan mendorong kebiasaan bersepeda bagi ASN.
Bahkan, bupati mengaku sudah rutin gowes setiap Jumat.
Baca Juga: WFH ASN Magetan Masih Dikaji, Tunggu Sinkronisasi Pusat
’’Ya mungkin kalau saya tak gowes saja lah. Saya setiap Jumat kan saya gowes, biasa,’’ katanya.
Pemkab membuka peluang menginisiasi gerakan bersepeda bersama bagi ASN.
Langkah ini dinilai sederhana, namun berdampak pada pengurangan penggunaan kendaraan dinas.
’’Insya Allah itu sesuatu yang luar biasa positif. Jadi kalau sudah gowes berarti mobilnya di rumah,’’ tandasnya.
Sebagai informasi, Surat Edaran Kemendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ mengatur transformasi budaya kerja ASN.
Baca Juga: Mulai 10 April, ASN Ponorogo WFH Bergilir Tiap Jumat
Salah satunya penerapan pola kerja fleksibel, termasuk WFH satu hari dalam sepekan.
Selain itu, juga mengatur rapat hybrid, pengurangan perjalanan dinas, serta efisiensi penggunaan energi.
Namun, penerapannya diserahkan kepada masing-masing daerah sesuai karakteristik tugas dan pelayanan publik. (odi/aan)
Editor : Hengky Ristanto