Jawa Pos Radar Madiun – Pemkab Madiun menggandeng aparat penegak hukum untuk mengawal proyek pembangunan strategis daerah.
Langkah ini dilakukan agar seluruh proses berjalan sesuai aturan dan bebas dari persoalan hukum.
Sebanyak 13 proyek masuk dalam skema pengamanan pembangunan strategis (PPS) dengan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Madiun.
Bupati Madiun Hari Wuryanto menyebut proyek yang didampingi mencakup berbagai sektor.
Baca Juga: Bekas Pasar Bunga Madiun Disulap Jadi Ruang Publik, Revitalisasi Dimulai Tahun Ini
“Seluruh proyek-proyek strategis kita ada sekitar 13,” ujarnya.
Proyek tersebut meliputi pembangunan dan rekonstruksi jalan, pembangunan pasar, hingga pengadaan mobil siaga desa.
Selain itu, terdapat pula proyek di sektor pendidikan, kesehatan, serta infrastruktur air bersih dan irigasi.
“Ya ada jalan, ada mobil siaga, ada jembatan, ada pasar,” imbuhnya.
Kerja sama ini bertujuan memberikan pendampingan hukum sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
Dengan demikian, potensi penyimpangan dapat diminimalkan.
Baca Juga: Jalan Tembus Ahmad Yani–Puspem Madiun, Proyek Terkendala Tukar Guling Lahan
Pemkab juga berharap pendampingan ini mampu mempercepat realisasi pembangunan tanpa mengabaikan aspek akuntabilitas.
“Supaya semuanya berjalan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Adapun proyek yang masuk dalam PPS tersebar di empat organisasi perangkat daerah (OPD).
Mulai dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, RSUD Caruban, Dinas PUPR, hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. (odi/aan)
Daftar 13 Proyek PPS Kabupaten Madiun
- Rehabilitasi ruang kelas SDN Suluk 02 Dolopo
- Rehabilitasi ruang kelas SMPN 1 Dagangan
- Rehabilitasi ruang onkologi RSUD Caruban
- Rekonstruksi jalan Bajulan–Kenongorejo
- Rekonstruksi jalan Blabakan–Randualas
- Rekonstruksi jalan Sumbersari–Bruwok
- Rehabilitasi jalan Krokeh–batas Magetan
- Rekonstruksi jalan Bajulan–Duren
- Pembangunan jalan tembus Alun-alun Caruban–Jl A. Yani
- Pembangunan Pasar Dungus Wungu
- Peningkatan SPAM Desa Bandungan Saradan
- Rehabilitasi irigasi D.I. Pehulung
Pengadaan mobil siaga desa