Jawa Pos Radar Madiun - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun memberikan langkah tegas terhadap pelaku pelanggar keimigrasian di wilayah kerjanya.
Buktinya, tindakan deportasi dilakukan terhadap seorang Warga Negara (WN) Malaysia yang berinisial MHBI pada Rabu (8/4) lalu.
Langkah ini diambil setelah MHBI terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Madiun, Dimas, menyampaikan bahwa sebelum diberangkatkan, personel Inteldakim melakukan pemeriksaan akhir secara mendalam.
Baca Juga: Dolar AS Kembali Menguat ke Rp 17.015, Ini Dua Biang Kerok Pelemahan Rupiah!
Proses ini mencakup pendampingan petugas dari Madiun ke Surabaya hingga proses check-in tiket dan penyerahan dokumen perjalanan berupa paspor kepada petugas Imigrasi di Bandara Internasional Juanda Surabaya untuk diterbitkan izin keluar wilayah Indonesia.
Selanjutnya, MHBI langsung menuju Kuala Lumpur International Airport dengan menggunakan pesawat AirAsia Indonesia bernomor penerbangan QZ-324.
Dimas menegaskan bahwa tindakan deportasi ini merupakan bentuk komitmen imigrasi dalam menegakkan supremasi hukum dan menjaga kedaulatan negara.
“Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah kerja guna memastikan kepatuhan terhadap hukum keimigrasian Indonesia,” pungkas Dimas. (osi/*)
Editor : Mizan Ahsani