Jawa Pos Radar Madiun – Rencana pelebaran Jalan D.I. Panjaitan menjadi jalan kembar menuju pusat pemerintahan (Puspem) Caruban menuai penolakan warga.
Penolakan datang dari masyarakat terdampak langsung di Kelurahan Krajan.
Mereka menilai proyek tersebut berpotensi menggusur permukiman dan tempat usaha.
“Seluruh warga yang hadir dalam rapat sepakat tidak setuju,” ujar Ketua RT 10 RW 3 Kelurahan Krajan Muharno Prasetyo, Minggu (12/4).
Penolakan bermula dari sosialisasi yang digelar di kantor kelurahan pada akhir Ramadan lalu.
Baca Juga: Ribuan Warga Miskin Madiun Belum Masuk Data, Lurah Diminta Turun Langsung
Dalam paparan, pelebaran jalan diperkirakan memakan lahan hingga 20–25 meter.
Sejumlah bangunan warga di sepanjang Jalan DI Panjaitan berpotensi terdampak.
“Waktu itu dipaparkan banyak warga yang akan terdampak atau digusur,” jelasnya.
Usai sosialisasi, warga menggelar rapat internal pascalebaran di SD Muhammadiyah setempat.
Hasilnya, mayoritas warga menyatakan penolakan.
Salah satu alasan utama adalah minimnya komunikasi sejak awal.
Baca Juga: Jalan DI Panjaitan Bakal Diperlebar, Pemkab Madiun Siapkan Rp 11 Miliar
“Warga kaget karena sebelumnya tidak pernah ada pembicaraan,” katanya.
Faktor ekonomi menjadi pertimbangan dominan.
Jalan D.I. Panjaitan dikenal sebagai kawasan strategis.
Mayoritas warga menggantungkan penghasilan dari usaha di lokasi tersebut.
“Kalau harus pindah, warga bingung mencari tempat usaha baru yang strategis,” ujarnya.
Selain itu, aspek historis dan ikatan emosional turut menjadi alasan.
Banyak warga telah tinggal turun-temurun di kawasan tersebut.
Baca Juga: Padepokan PSHT Jadi Magnet Wisata, Budaya Pencak Silat Madiun Dikenalkan ke Mancanegara
“Warga ingin tetap tinggal di sini sampai seterusnya,” imbuhnya.
Hasil rapat dituangkan dalam tujuh poin kesepakatan.
Di antaranya penolakan pelebaran, penolakan rapat lanjutan, serta tidak bersedia menyerahkan data kepemilikan lahan.
Warga juga menunjuk satu pintu komunikasi melalui ketua RT.
Serta menggandeng organisasi untuk pendampingan hukum.
Baca Juga: Kemarau Panjang Diprediksi April–Oktober, Pemkab Madiun Siaga
“Semua poin sudah kami serahkan ke kelurahan,” tegasnya.
Pasca penyerahan berita acara, warga sempat menerima undangan rapat lanjutan di Pendapa Muda Graha.
Namun, mereka memilih tidak menghadiri undangan tersebut.
Hingga kini, belum ada tindak lanjut lanjutan dari pemerintah terkait polemik tersebut.
“Bupati menyampaikan tidak akan memaksa jika warga tidak setuju,” pungkasnya. (odi/aan)
Editor : Hengky Ristanto