Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Dua Spesialis Curanmor Dibekuk di Madiun, Beraksi di 14 TKP

Loditya Fernandes • Rabu, 15 April 2026 | 02:11 WIB
Dua tersangka curanmor menjalani pemeriksaan dengan penyidik Satreskrim Polres Madiun. FOTO: ISTIMEWA
Dua tersangka curanmor menjalani pemeriksaan dengan penyidik Satreskrim Polres Madiun. FOTO: ISTIMEWA

MADIUN – Aksi dua spesialis pencurian sepeda motor di Kabupaten Madiun akhirnya terhenti.

Keduanya dibekuk Satreskrim Polres Madiun setelah terlibat serangkaian pencurian di berbagai lokasi.

Dua pelaku masing-masing STR (23), warga Sumberbening, dan SDR (50), warga Kebonagung, Balerejo.

Keduanya dikenal aktif beraksi di sejumlah wilayah dengan pola yang sama.

Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan kehilangan sepeda motor di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP).

“Para tersangka kami tangkap di dua lokasi berbeda, yakni di wilayah Pilangkenceng dan Mejayan,” ujarnya, kemarin (14/4).

Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku tercatat beraksi di banyak lokasi.

SDR diketahui melakukan pencurian di enam TKP di wilayah Mejayan, Pilangkenceng, dan Balerejo.

Sementara STR terlibat di delapan TKP yang tersebar di Wonoasri, Balerejo, Pilangkenceng, hingga Saradan.

“Aksi para pelaku ini sudah berulang kali, dengan lokasi berbeda dan pola yang hampir sama,” jelas Kemas.

Modus yang digunakan tergolong sederhana. Pelaku menyasar sepeda motor yang ditinggal dalam kondisi kunci masih menancap, baik di area persawahan maupun permukiman.

Mereka juga berkeliling kampung untuk mencari kendaraan yang terparkir di teras atau halaman rumah tanpa pengamanan.

“Pelaku menyasar kendaraan yang kuncinya masih tergantung atau tidak dicabut, ini yang menjadi celah utama,” tegasnya.

Salah satu aksi dilakukan SDR di area persawahan Desa Muneng, Pilangkenceng.

Dia mencuri sepeda motor Honda Karisma milik petani yang ditinggal dengan kunci masih terpasang.

Sementara STR tertangkap setelah membawa kabur sepeda motor di Desa Bajulan, Saradan. Aksi tersebut terungkap melalui rekaman CCTV dan pelacakan korban.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sepeda motor hasil curian, STNK, BPKB, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.

“Barang bukti sudah kami amankan, termasuk kendaraan hasil curian yang belum sempat dijual,” tambahnya.

Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp 500 juta.

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan jaringan penadah serta korban lain yang belum melapor.

“Kami masih mendalami dan memburu penadahnya, karena tidak menutup kemungkinan ada jaringan yang lebih luas,” tegasnya. (odi/aan)

Editor : Hengky Ristanto
#polres madiun #pelaku curanmor ditangkap #madiun #curanmor madiun #pencurian motor