Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Bupati Madiun Siap Fasilitasi Bantuan Hukum Kasus Bocah Tewas di Galian C

Loditya Fernandes • Rabu, 15 April 2026 | 20:15 WIB
Bupati Madiun Hari Wuryanto menyampaikan sikap terkait kasus bocah tewas di bekas galian C Saradan. FOTO: LODITYA FERNANDES/RADAR MADIUN
Bupati Madiun Hari Wuryanto menyampaikan sikap terkait kasus bocah tewas di bekas galian C Saradan. FOTO: LODITYA FERNANDES/RADAR MADIUN

MADIUN – Tragedi tewasnya bocah empat tahun di bekas galian C di Desa Tulung, Kecamatan Saradan, mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Madiun.

Bupati Madiun Hari Wuryanto mengaku prihatin atas kejadian yang menimpa Rizuka Putra Ramadhan.

Apalagi, insiden serupa pernah terjadi di lokasi yang sama pada tahun sebelumnya.

Meski demikian, bupati menegaskan pemkab tidak bisa serta-merta mengambil tindakan langsung seperti menutup tambang atau melakukan reklamasi.

‘’Kami tidak bisa menutup tambang secara sepihak karena bisa menyalahi hukum,” tegasnya, Rabu (15/4).

Menurutnya, kewenangan perizinan hingga tanggung jawab reklamasi tambang berada di tingkat pemerintah provinsi.

‘’Perlu saya luruskan, soal perizinan dan tanggung jawab reklamasi tambang itu wewenangnya ada di provinsi, bukan di kabupaten,” ungkap Mas Hari Wur, sapaan akrabnya.

Sebagai langkah yang bisa dilakukan, pemkab telah menginstruksikan pihak kecamatan untuk berkoordinasi dengan pemerintah provinsi agar persoalan tersebut segera ditindaklanjuti.

Pihaknya juga telah mengusulkan agar reklamasi segera dilakukan guna mencegah kejadian serupa terulang.

“Kami sudah sampaikan ke provinsi untuk segera ditindaklanjuti. Itu harus direklamasi,” imbuhnya.

Selain itu, Pemkab Madiun membuka ruang bagi keluarga korban untuk menempuh jalur hukum.

Pemkab bahkan menyatakan siap memberikan fasilitasi, termasuk dukungan bantuan hukum bagi keluarga korban.

“Kami siap memfasilitasi keluarga korban kalau ingin menempuh jalur hukum,” jelasnya.

Bupati menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Kami akan bantu, kami fasilitasi. Rakyatnya kok,” tandasnya. (odi/aan)

Editor : Hengky Ristanto
#galian c madiun #bocah tenggelam saradan #bantuan hukum madiun #tambang ilegal #hari wuryanto