MADIUN – Sengketa pembayaran sewa lahan tower di Desa Cabean, Kecamatan Sawahan, sempat memicu keresahan warga.
Satpol PP dan Damkar Kabupaten Madiun pun turun tangan memediasi kedua pihak yang berselisih.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Madiun Imam Nurwedi mengatakan, langkah mediasi dilakukan untuk menjaga ketenteraman masyarakat.
“Kami melakukan mediasi untuk menjaga ketenteraman masyarakat karena ada persoalan sewa yang belum terbayarkan,” ujarnya, Minggu (18/4).
Sengketa yang mencuat sejak Kamis (16/4) itu melibatkan pemilik lahan, Andrian Murtono, dengan pihak penyewa dari PT Tower Bersama Group.
Dalam proses mediasi, sejumlah pihak turut dilibatkan. Mulai dari DPMPTSP, DPUPR, Dinas Perkim, pemerintah desa, hingga aparat keamanan seperti Bhabinkamtibmas dan Babinsa.
“Kami mempertemukan kedua belah pihak agar ada titik temu,” imbuhnya.
Hasil mediasi menunjukkan perkembangan positif. Kedua pihak sepakat menyelesaikan kewajiban pembayaran sewa yang sebelumnya tertunda.
“Alhamdulillah sudah ada titik temu, sehingga pembayaran sewa-menyewanya menjadi jelas,” tegas Imam.
Menurutnya, mediasi tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa terganggu akibat konflik berkepanjangan.
Satpol PP, lanjut dia, memiliki tugas menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, termasuk memfasilitasi penyelesaian konflik sosial di masyarakat.
“Ada laporan dari masyarakat, sehingga kami sesuai tupoksi langsung melakukan mediasi bersama OPD terkait,” jelasnya.
Meski kesepakatan telah tercapai, pengawasan tetap akan dilakukan untuk memastikan komitmen kedua pihak dijalankan.
“Kami akan terus memonitor perkembangannya agar pembayaran sewa benar-benar tidak ada masalah ke depan,” pungkasnya. (odi/aan)
Editor : Hengky Ristanto