MADIUN – DPRD Kabupaten Madiun angkat suara terkait dua kejadian bocah meninggal dunia di bekas galian C Dusun Purworejo, Desa Tulung, Kecamatan Saradan.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun Mujono menegaskan pentingnya percepatan reklamasi serta penegasan tanggung jawab atas peristiwa tersebut.
“Bagaimanapun itu warga Kabupaten Madiun. Secara kemanusiaan kami ikut prihatin atas musibah dua bocah yang meninggal di bekas galian C,” ujarnya, Minggu (19/4).
Menurut dia, kewenangan pengelolaan hingga reklamasi galian C berada di bawah pemerintah provinsi melalui sektor sumber daya alam (SDA).
Karena itu, DPRD hanya dapat mendorong dan mengoordinasikan agar proses reklamasi segera direalisasikan.
“Kami memohon agar galian C itu segera direklamasi. Karena ada jaminan uang di sana untuk reklamasi bekas galian C,” jelasnya.
DPRD berencana melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi untuk memastikan proses tersebut berjalan.
Langkah ini dinilai penting untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
“Kami hanya bisa mengoordinasikan kepada SDA provinsi karena kewenangan ada di sana,” imbuhnya.
Selain itu, Mujono juga menyoroti pemenuhan hak keluarga korban.
Ia menegaskan DPRD siap memfasilitasi jika keluarga korban menempuh jalur hukum.
“Kami mendorong dan memfasilitasi agar hak-hak keluarga korban bisa didapatkan,” tegasnya.
Terkait pihak yang bertanggung jawab, ia menilai harus ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban.
Namun, penentuan tersebut menjadi kewenangan pihak berwenang di tingkat provinsi.
“Mestinya ada yang bertanggung jawab. Tapi kami kembalikan ke SDA provinsi, karena ranahnya di sana,” ujarnya.
Ia menegaskan DPRD tidak dalam posisi menentukan pihak yang bersalah, melainkan memastikan proses berjalan transparan dan menghasilkan kejelasan bagi masyarakat.
“Siapa yang bertanggung jawab nanti ditentukan dalam proses di sana, apakah pemilik izin atau pihak terkait lainnya,” jelasnya. (odi/aan)
Editor : Hengky Ristanto