Jawa Pos Radar Madiun – Persoalan penahanan ijazah kembali mencuat di Kabupaten Madiun.
Sejumlah mantan karyawan CV Sukses Jaya Abadi mengaku kesulitan mengambil dokumen pribadi mereka yang diduga masih ditahan pihak perusahaan.
Salah satu mantan karyawan, Ina Vernanda, mengaku telah berulang kali meminta ijazahnya.
Namun hingga kini belum juga dikembalikan. “Selalu dijawab nanti,” ujarnya, Selasa (21/4).
Ina hanya bekerja selama tujuh bulan dari kontrak satu tahun.
Ia memutuskan mengundurkan diri karena kondisi kerja yang dinilai tidak nyaman. Meski keluar secara baik-baik, ijazahnya tetap belum dikembalikan.
Keluhan serupa disampaikan Alviyan Rizki Rahmadoni. Ia mengaku ijazahnya tertahan hampir dua tahun.
Bahkan, ia diminta membayar tebusan sekitar Rp3 juta untuk mengambil dokumen tersebut.
“Kalau harus bayar segitu, saya belum mampu,” keluhnya.
Sementara itu, Mohammad Rido juga belum menerima kembali ijazahnya.
Ia mengaku kesulitan berkomunikasi dengan pihak perusahaan setelah mengundurkan diri.
“Sudah tidak ada kabar,” katanya.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinaskerin Kabupaten Madiun Arifin menyebut kasus serupa bukan kali pertama terjadi.
Sepanjang 2025, tercatat sekitar 80 aduan terkait penahanan ijazah.
Namun, hanya 25 kasus yang berhasil diselesaikan melalui mediasi. “Laporannya memang cukup banyak,” jelasnya.
Arifin menegaskan, penahanan ijazah tidak dibenarkan dalam aturan ketenagakerjaan.
Dokumen tersebut wajib dikembalikan kepada pekerja. “Tidak boleh ditahan,” tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak CV Sukses Jaya Abadi belum memberikan tanggapan resmi.
Upaya konfirmasi yang dilakukan jurnalis juga belum mendapat respons. (odi/her)
Editor : Hengky Ristanto