Jawa Pos Radar Madiun – Manajemen CV Sukses Jaya Abadi membantah tudingan penahanan ijazah dan permintaan uang tebusan yang disampaikan sejumlah mantan karyawan.
HRD perusahaan Ari Anggara menegaskan, tidak ada praktik penebusan dokumen seperti yang beredar.
“Tidak ada penebusan atau permintaan uang. Informasi itu tidak sepenuhnya benar,” ujarnya, Rabu (22/4).
Ari mengakui perusahaan memang menerima dokumen dari karyawan, mayoritas berupa ijazah, sebagai bentuk komitmen kerja.
Dokumen tersebut, kata dia, akan dikembalikan apabila karyawan mengikuti prosedur pengunduran diri sesuai aturan.
“Itu bukan penahanan, tapi bentuk komitmen. Kalau prosesnya sesuai, pasti kami kembalikan,” katanya.
Menurutnya, sistem kerja yang diterapkan menggunakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama satu tahun.
Karyawan yang mengundurkan diri sebelum kontrak berakhir wajib menyampaikan pemberitahuan satu bulan sebelumnya.
“Kalau keluar tanpa prosedur, tentu ada proses yang harus diselesaikan dulu,” jelasnya.
Meski membantah adanya denda, Ari tidak menampik adanya konsekuensi administratif bagi karyawan yang tidak memenuhi ketentuan kontrak.
Hal itu, menurutnya, kerap memunculkan perbedaan persepsi di lapangan.
“Kami tidak mengenakan denda, tapi memang ada aturan yang harus dipenuhi sesuai kontrak kerja,” terangnya.
Pihak perusahaan, lanjut dia, terbuka terhadap aduan dan siap menyelesaikan persoalan melalui mediasi, termasuk dengan fasilitasi Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin).
“Kami terbuka, semua bisa dibicarakan. Kalau ada yang belum selesai, akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Sementara itu, Manajer Operasional CV Sukses Jaya Abadi Cornelius Heru Yuwono mengakui perusahaan sempat menyimpan puluhan dokumen milik karyawan, termasuk ijazah, yang kini dikembalikan secara bertahap.
“Saya pertama kali masuk pernah mengembalikan sekitar 64 dokumen,” ungkapnya.
Pengembalian dilakukan melalui berbagai cara, mulai dari penyerahan langsung hingga melalui perwakilan keluarga dengan berita acara.
Namun, sebagian dokumen belum diambil karena pemilik berada di luar daerah.
“Kalau yang di luar Jawa, biasanya kami tunggu sampai pulang,” jelasnya.
Heru memastikan perusahaan tidak melakukan intimidasi terhadap mantan karyawan dan membuka akses pengambilan dokumen.
“Silakan datang baik-baik, kami terima dan kami kembalikan. Selama itu hak mereka, pasti kami serahkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, proses pengembalian telah dikoordinasikan dengan Disnakerin.
Meski demikian, tidak semua undangan pengambilan dokumen direspons mantan karyawan.
“Ada yang kami undang tidak datang, tapi yang datang pasti kami layani,” pungkasnya. (odi/aan)
Editor : Hengky Ristanto