Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Kasus Ijazah Ditahan Terulang, Disnakerin Madiun Sebut Perusahaan Terancam Sanksi

Loditya Fernandes • Kamis, 23 April 2026 | 07:20 WIB
Kantor CV Sukses Jaya Abadi di Madiun didatangi oleh disnakerin dan petugas kepolisian setempat kemarin (22/4). LODITYA FERNANDES/RADAR MADIUN
Kantor CV Sukses Jaya Abadi di Madiun didatangi oleh disnakerin dan petugas kepolisian setempat kemarin (22/4). LODITYA FERNANDES/RADAR MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun – Dugaan penahanan ijazah oleh CV Sukses Jaya Abadi kembali mencuat.

Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Madiun menyebut perusahaan tersebut berulang kali tersandung kasus serupa.

Kepala Disnakerin Kabupaten Madiun Arik Krisdiananto bahkan menyebut perusahaan itu berulang kali berurusan dalam persoalan ketenagakerjaan.

“Sukses Jaya Abadi ini sudah bolak-balik ada pengaduan penahanan ijazah,” ujarnya, kemarin (22/4).

Sepanjang 2025, Disnakerin mencatat sedikitnya 72 ijazah pekerja sempat ditahan. Seluruhnya berhasil dikembalikan setelah melalui mediasi.

Namun, aduan baru kembali muncul. Sedikitnya dua hingga tiga mantan karyawan kembali melaporkan kasus serupa.

“2025 ada 72 ijazah, semuanya sudah dikembalikan. Tapi setelah itu masih ada lagi yang mengadu,” ungkapnya.

Menurut Arik, kondisi tersebut menunjukkan pembinaan yang dilakukan belum memberikan efek jera. Bahkan, peringatan keras sebelumnya tidak diindahkan.

“Sudah kami peringatkan, tapi masih terjadi lagi. Berarti harus kami tindak tegas,” tegasnya.

Sebagai langkah awal, Disnakerin menurunkan tim untuk melakukan pendataan jumlah ijazah yang masih ditahan.

“Kami ingin tahu berapa jumlahnya. Harapannya semuanya dikembalikan, karena perusahaan tidak boleh menahan ijazah,” jelasnya.

Arik menegaskan, praktik penahanan ijazah tidak dibenarkan dalam kondisi apa pun. Hubungan kerja cukup diikat melalui perjanjian kerja yang sah.

“Perjanjian kerja itu yang jadi dasar, bukan menahan ijazah,” katanya.

Untuk penanganan lanjutan, Disnakerin akan berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur. Berita acara pendataan akan menjadi dasar pemeriksaan lebih lanjut.

“Pengawas sudah kami undang. Nanti kami kirim berita acara sebagai dasar mereka turun,” imbuhnya.

Jika terbukti melanggar, sanksi dapat diberikan secara berjenjang. Mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.

“Kalau sudah masuk ranah pengawas, sanksinya bisa sampai pencabutan izin,” pungkasnya. (odi/aan)

Editor : Hengky Ristanto
#ijazah ditahan #cv sukses jaya abadi #pelanggaran ketenagakerjaan #Disnakerin Madiun #Hak Pekerja