Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Perusahaan Klaim Kembalikan Ijazah, Disnakerin Madiun Masih Selidiki

Loditya Fernandes • Rabu, 29 April 2026 | 09:00 WIB
Disnakerin Kabupaten Madiun menelusuri klaim perusahaan yang menyebut seluruh ijazah eks karyawan telah dikembalikan. DOK RADAR MADIUN
Disnakerin Kabupaten Madiun menelusuri klaim perusahaan yang menyebut seluruh ijazah eks karyawan telah dikembalikan. DOK RADAR MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun – Manajemen CV Sukses Jaya Abadi (SJA) mengklaim telah mengembalikan seluruh ijazah milik eks karyawan. Namun, klaim tersebut masih menyisakan tanda tanya.

Kepala Disnakerin Kabupaten Madiun Arik Krisdiananto mengatakan, perusahaan mengirimkan surat pada 27 April berisi bukti pengembalian ijazah.

“Informasinya ada 13 ijazah yang dikembalikan, lalu bertambah empat. Jadi total 17 ijazah,” ujarnya, kemarin (28/4).

Perusahaan juga menyebut tidak ada lagi ijazah yang tersisa.

Namun, berdasarkan pengakuan sejumlah eks karyawan serta respons di media sosial, jumlah ijazah yang diduga ditahan disebut lebih banyak.

Baca Juga: Kasus Ijazah Ditahan Perusahaan Madiun, Pengawas Ketenagakerjaan Jatim Siap Periksa CV Sukses Jaya Abadi

Disnakerin belum bisa memastikan apakah seluruh ijazah telah dikembalikan.

Pihaknya masih mengacu pada data yang disampaikan perusahaan.

“Kalau masih ada lagi, kami belum tahu. Informasi dari perusahaan menyebut sudah nol,” jelas Arik.

Sebelumnya, Disnakerin mendesak perusahaan menyerahkan data jumlah ijazah yang ditahan.

Tim Bidang Hubungan Industrial (HI) bahkan turun langsung ke lokasi karena data tak kunjung diserahkan hingga mendekati tenggat.

Baca Juga: Bupati Madiun Turunkan Tim, Kasus Penahanan Ijazah Disorot

“Seharusnya hari itu sudah disampaikan ke kami,” tegasnya.

Pemantauan akan terus dilakukan untuk memastikan persoalan serupa tidak terulang.

Disnakerin juga berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur.

“Pembinaan tetap kami lakukan agar kejadian seperti ini tidak terulang,” tandasnya. (odi/aan)

Editor : Hengky Ristanto
#ijazah ditahan #kasus perusahaan #tenaga kerja #Disnakerin Madiun #Hak Pekerja