Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Rest Area Tol Saradan Madiun Benahi Pengelolaan Sampah, Gandeng TPS3R Klitik

Loditya Fernandes • Rabu, 29 April 2026 | 15:00 WIB
Pengelola rest area Tol Saradan menandatangani kerja sama pengelolaan sampah dengan TPS3R Desa Klitik. FOTO: DLH MADIUN
Pengelola rest area Tol Saradan menandatangani kerja sama pengelolaan sampah dengan TPS3R Desa Klitik. FOTO: DLH MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun – Penanganan sampah di rest area Tol Saradan mulai dibenahi.

Pengelola Rest Area 626A dan 626B, PT Palawi Risorsis, resmi menjalin kerja sama dengan TPS3R Desa Klitik.

Kesepakatan ditandai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Madiun, kemarin (28/4).

Kerja sama ini merupakan tindak lanjut atas ancaman sanksi administratif dari Menteri Lingkungan Hidup.

Kepala DLH Kabupaten Madiun M Zahrowi menyebut langkah tersebut sebagai tonggak awal penerapan pengelolaan sampah terpadu di daerah.

“Ini pionir penerapan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah di Kabupaten Madiun,” ujarnya, Rabu (29/4).

Dalam skema kerja sama, sampah dari rest area tidak lagi langsung dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Sampah anorganik akan diangkut dan diolah di TPS3R Desa Klitik.

Sementara itu, sampah organik menjadi tanggung jawab pengelola rest area untuk diolah secara mandiri di kawasan tersebut.

“Yang anorganik ditangani TPS3R, sedangkan organik wajib dikelola mandiri oleh pelaku usaha,” jelasnya. (odi/her)

Editor : Hengky Ristanto
#TPS3R Klitik #rest area Tol Saradan #pengelolaan sampah #dlh madiun #sampah madiun