Jawa Pos Radar Madiun – Komisi D DPRD Kabupaten Madiun turun tangan menyikapi polemik dugaan penahanan ijazah eks karyawan CV Sukses Jaya Abadi (SJA).
Rapat dengar pendapat (RDP) digelar dengan menghadirkan manajemen perusahaan, Disnakerin, pengawas ketenagakerjaan provinsi, serta perwakilan eks pekerja, kemarin (29/4).
Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Madiun Djoko Setijono menegaskan praktik penahanan ijazah tidak dibenarkan dalam regulasi ketenagakerjaan.
“Menahan ijazah itu tidak boleh. Itu pelanggaran,” tegasnya.
Dalam forum tersebut, pihak perusahaan mengklaim seluruh ijazah telah dikembalikan tanpa biaya dan berkomitmen tidak mengulangi praktik serupa.
Namun, dewan belum sepenuhnya menerima klaim tersebut.
Komisi D memastikan akan melakukan verifikasi langsung melalui inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi perusahaan.
“Nanti kami jadwalkan sidak agar semuanya jelas,” ujarnya.
Selain isu ijazah, dewan juga menyoroti aspek ketenagakerjaan lain. Mulai dari upah, jam kerja, hingga jaminan sosial tenaga kerja.
Dari paparan awal, perusahaan disebut telah memenuhi ketentuan upah minimum kabupaten (UMK), termasuk pembayaran lembur dan iuran BPJS.
Meski demikian, data tersebut masih akan diuji di lapangan.
Komisi D menegaskan RDP ini menjadi peringatan agar praktik serupa tidak terulang.
Dewan juga meminta Disnakerin dan pengawas provinsi memperketat pengawasan.
Jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, dewan mendorong pembentukan posko pengaduan ketenagakerjaan sebagai saluran resmi bagi pekerja.
“Ini harus jadi pembelajaran bersama agar iklim kerja tetap kondusif,” tandasnya. (odi/aan)
Editor : Hengky Ristanto