Jawa Pos Radar Madiun – Klaim pengembalian ijazah oleh CV Sukses Jaya Abadi (SJA) belum menutup kasus.
Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur memastikan tetap turun ke lapangan untuk verifikasi.
Langkah itu diambil usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi D DPRD Kabupaten Madiun.
Pengawas akan melakukan pengecekan langsung ke perusahaan dalam waktu dekat.
Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Jatim Adi Cahyono menegaskan, klaim perusahaan tetap harus diuji.
“Disampaikan ijazah sudah dikembalikan. Tapi tetap kami cross check apakah benar atau tidak,” ujarnya, Jumat (1/5).
Menurut dia, pemeriksaan tidak hanya fokus pada isu penahanan ijazah.
Pengawas juga akan mengevaluasi aspek ketenagakerjaan secara menyeluruh.
“Kami tetap turun melakukan pembinaan dan pemeriksaan. Nanti dilihat kekurangannya apa saja,” jelasnya.
Jika ditemukan pelanggaran, Disnaker akan menerapkan tahapan sanksi administratif.
Diawali nota pemeriksaan dengan tenggat 30 hari, dilanjutkan nota kedua selama 15 hari. Jika tidak dipenuhi, kasus bisa berlanjut ke gelar perkara.
Adi menegaskan, proses penindakan membutuhkan dasar laporan resmi dari pekerja. Tanpa pengaduan, langkah hukum menjadi terbatas.
“Kami berdasarkan laporan atau pengaduan. Harus jelas siapa pelapornya,” katanya.
Meski begitu, dia memastikan praktik penahanan ijazah tidak dibenarkan dalam aturan ketenagakerjaan.
Ketentuan tersebut merujuk pada regulasi kementerian dan pemerintah provinsi.
Terkait alasan perusahaan yang menyebut penyerahan ijazah dilakukan secara sukarela, Adi menilai hal itu tidak dapat dijadikan pembenaran.
Pengawas tetap akan menjadwalkan kunjungan untuk memastikan kondisi di lapangan. (odi/aan)
Editor : Hengky Ristanto