Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Usulan Biaya Cetak Ulang e-KTP Menguat, Ini Faktanya

Loditya Fernandes • Minggu, 3 Mei 2026 | 15:20 WIB
Perencana Ahli Madya Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Ahmad Ridwan
Perencana Ahli Madya Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Ahmad Ridwan

Jawa Pos Radar Madiun – Wacana pengenaan biaya penggantian KTP elektronik (e-KTP) yang hilang atau rusak kembali mencuat.

Namun, rencana tersebut masih sebatas usulan dan belum menjadi kebijakan resmi pemerintah.

Perencana Ahli Madya Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Ahmad Ridwan menyampaikan, usulan itu muncul sebagai respons atas tingginya angka penggantian e-KTP secara nasional.

“Bayangkan, se-Indonesia hampir 2 juta hanya mengganti KTP karena rusak atau hilang,” ujarnya saat berkunjung ke Pendopo Muda Graha, 27 April lalu.

Menurut dia, skema yang diusulkan bukan berupa denda, melainkan pengganti biaya pencetakan ulang.

Baca Juga: Usai Lebaran, Permohonan KTP di Madiun Naik hingga 50 Persen

Sementara itu, layanan pembuatan e-KTP pertama tetap digratiskan.

“Yang pertama tetap gratis. Hanya yang rusak atau hilang yang kemungkinan dikenakan biaya,” tegasnya.

Ridwan menambahkan, penggantian e-KTP karena faktor administratif seperti pindah domisili tetap tidak akan dikenakan biaya.

Sebab, hal tersebut merupakan kewajiban negara yang sudah diatur dalam sistem administrasi kependudukan.

“Kalau pindah domisili itu wajib, tidak dikenakan biaya. Nantinya masuk dalam anggaran negara,” jelasnya.

Baca Juga: Tanpa Antre! Inilah Cara Daftar Bansos e-KTP Online 2026 Paling Mudah lewat HP

Terkait implementasi, belum ada kepastian waktu penerapan.

Usulan tersebut masih dalam tahap pembahasan internal di lingkungan Dukcapil dan belum masuk tahap pengambilan keputusan.

“Masih proses panjang. Ini baru berjalan kurang lebih dua minggu dan masih berupa usulan,” katanya.

Tahapan selanjutnya, usulan tersebut akan dibahas bersama DPR sebelum diputuskan menjadi kebijakan resmi.

“Masih pembicaraan internal kami, nanti baru dibahas dengan DPR. Ini masih tahap awal,” imbuhnya.

Ridwan juga menyoroti tingginya biaya produksi blangko e-KTP yang ditanggung negara.

Baca Juga: Permintaan Rekam e-KTP Naik 50 Persen, Disdukcapil Ngawi Pastikan Blangko Cukup

Dengan banyaknya permintaan penggantian akibat hilang atau rusak, beban anggaran menjadi cukup besar.

“Satu blangko sekitar Rp10 ribu. Kalau jutaan yang ganti, berapa anggaran negara yang harus keluar,” ungkapnya.

Dia menilai, kebijakan ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga dokumen kependudukan.

Ridwan mencontohkan, kasus kehilangan Surat Izin Mengemudi (SIM) relatif lebih jarang karena biaya pengurusannya tidak murah.

“SIM jarang hilang karena dijaga. KTP kita sering tidak,” tandasnya. (odi/aan)

Editor : Hengky Ristanto
#e-KTP hilang #biaya cetak ulang KTP #KTP rusak #kebijakan KTP 2026 #dukcapil