Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Ayah di Pilangkenceng Madiun Tega Cabuli Anak Kandung Selama 8 Bulan

Loditya Fernandes • Rabu, 6 Mei 2026 | 06:52 WIB
Kasus pencabulan anak di bawah umur di Pilangkenceng. ILUSTRASI FOTO: RADAR MADIUN
Kasus pencabulan anak di bawah umur di Pilangkenceng. ILUSTRASI FOTO: RADAR MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun – Seorang pria berinisial H, 43, warga Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, ditangkap polisi setelah diduga mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun.

Kasus tersebut terungkap setelah korban, APK, tidak lagi mampu memendam kejadian yang dialaminya sejak Agustus 2025.

Kasatreskrim Polres Madiun, Agus Andi Anto Prabowo, mengatakan aksi pelaku dilakukan berulang kali di rumah mereka.

“Tersangka melakukan paksaan disertai ancaman agar korban menuruti kemauannya,” ujarnya, kemarin (5/5).

Baca Juga: PDIP Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan Kekerasan Bayi di Magetan

Menurut dia, korban memilih diam karena merasa takut dan terancam.

Perbuatan itu disebut berlangsung hampir setiap pekan selama sekitar delapan bulan terakhir.

Kasus mulai terbongkar setelah warga curiga melihat perubahan sikap korban yang menjadi pendiam dan murung.

Saat diminta membeli makanan oleh tetangga, korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya.

Baca Juga: Dukun Cabul di Magetan Ditangkap Saat Beli Rokok, Ngaku Bisa Gandakan Uang

Informasi tersebut memicu kemarahan warga. Polisi kemudian bergerak cepat untuk mengamankan pelaku guna menghindari aksi main hakim sendiri.

H ditangkap pada 28 April dan kini ditahan di Mapolres Madiun.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun,” tegas Andi. (odi/her)

Editor : Hengky Ristanto
#Pencabulan Anak Madiun #kecelamatan pilangkenceng #polres madiun