Jawa Pos Radar Madiun – Peredaran narkotika di Kabupaten Madiun kembali menjadi sorotan.
Dalam kurun lima bulan, mulai Desember 2025 hingga April 2026, aparat penegak hukum berhasil menyita lebih dari satu kilogram sabu dari berbagai kasus pidana.
Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.169,03 gram itu akhirnya dimusnahkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, kemarin (7/5).
Kepala Kejari Kabupaten Madiun, Ahmad Hariyanto Mayangkoro, mengatakan barang bukti tersebut berasal dari 30 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Barang bukti yang paling dominan memang narkotika jenis sabu,” ungkapnya.
Pemusnahan dilakukan di halaman kantor kejari dan disaksikan jajaran aparat penegak hukum.
Selain sabu, kejaksaan juga memusnahkan sejumlah obat keras hasil sitaan perkara pidana.
Di antaranya 766 butir pil LL, 313 butir Tramadol HCL, serta 50 butir Trihexyphenidyl.
“Hari ini kami menjalankan tugas sebagai eksekutor terhadap 30 perkara yang telah inkracht,” tuturnya.
Tak hanya itu, Kejari Kabupaten Madiun juga memusnahkan berbagai barang bukti lain seperti 16 unit telepon genggam, dua timbangan digital, 52 alat perkakas, 37 potong pakaian, hingga sejumlah dokumen perkara.
Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dihancurkan agar tidak dapat digunakan kembali maupun memiliki nilai ekonomis.
“Seluruh barang bukti tersebut telah diputus pengadilan untuk dirampas dan dimusnahkan,” terangnya.
Mayangkoro menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk transparansi penanganan perkara.
“Ini bagian dari akuntabilitas dan transparansi penanganan barang bukti,” tambahnya. (odi/aan)
Editor : Hengky Ristanto