Jawa Pos Radar Madiun – Regulasi pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 2027 mulai dimatangkan Pemkab Madiun.
Salah satu yang dipercepat ialah revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa yang dipastikan masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.
Targetnya, perda tersebut rampung tahun ini agar tahapan Pilkades 2027 memiliki payung hukum yang jelas.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Madiun, Supriyadi, mengatakan pembahasan revisi perda bakal segera dilakukan bersama DPRD.
“Perubahan Perda 1 Tahun 2015 itu sudah dipastikan masuk Propemperda. Berarti tahun ini harus dibahas dan harus selesai,” katanya, Minggu (10/5).
Menurut dia, saat ini DPMD mulai menyiapkan materi perubahan perda bersama lintas organisasi perangkat daerah (OPD).
Penyusunan regulasi juga melibatkan akademisi sebagai bahan kajian sebelum masuk tahap pembahasan.
“Kami menyiapkan materinya, dan itu tidak cukup kami sendiri. Jadi lintas perangkat daerah, termasuk menggandeng akademisi,” imbuhnya.
Supriyadi menjelaskan, revisi perda tidak hanya mengatur teknis Pilkades, tetapi juga operasional pemerintahan desa secara menyeluruh.
Mulai pembentukan dan penggabungan desa, administrasi pemerintahan desa, perangkat desa, kelembagaan desa hingga pengelolaan aset desa.
“Perdanya hampir keseluruhan yang teknis operasional pemerintahan desa. Mulai kepala desa sampai perangkat desa, kelembagaan dan aset desa juga masuk,” jelasnya.
Setelah perda selesai dibahas dan ditetapkan, pemkab bakal melanjutkan penyusunan aturan teknis berupa Peraturan Bupati (Perbup).
Langkah tersebut dinilai penting agar seluruh tahapan Pilkades serentak 2027 memiliki pedoman teknis yang jelas.
“Kalau perda sudah jadi, nanti aturan teknisnya kita siapkan melalui Perbup. Harapan kami tahun ini sudah selesai,” tuturnya.
Dia menyebut pembahasan perda ditarget mulai bergulir dalam masa persidangan DPRD bulan depan. Draf awal juga diharapkan segera dikirim ke DPRD dalam waktu dekat.
“Insya Allah bulan depan sudah mulai persidangan dan kita harapkan drafnya juga sudah bisa kita kirim ke dewan,” katanya.
DPMD menargetkan penyusunan perda tuntas dalam tiga bulan ke depan agar pemkab memiliki waktu cukup untuk menyiapkan tahapan teknis dan penganggaran Pilkades serentak.
“Perda jadi mungkin tiga bulan ke depan lah, harapannya sudah beres,” tandasnya.
Untuk pelaksanaan Pilkades serentak 2027, sementara terinventarisasi sebanyak 62 desa yang bakal mengikuti pemilihan.
Jumlah tersebut meliputi desa yang masa jabatan kepala desanya habis pada 2027 maupun desa yang saat ini mengalami kekosongan jabatan kepala desa.
“Sementara ada 62 desa. Itu termasuk desa yang habis masa jabatannya tahun 2027 dan yang kosong juga masuk,” bebernya. (odi/aan)
Editor : Hengky Ristanto