Jawa Pos Radar Madiun – Rencana restrukturisasi organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Madiun mulai mengerucut.
Prosesnya bahkan telah masuk tahap pendalaman dengan konsep birokrasi yang lebih ramping namun tetap kaya fungsi.
Sekretaris Daerah Kabupaten Madiun Sigit Budiarto mengatakan, restrukturisasi dilakukan agar OPD lebih adaptif terhadap kebutuhan pelayanan publik dan percepatan program strategis pemerintah.
“Lebih adaptif terhadap kebutuhan pelayanan publik dan program strategis pemerintah,” ujarnya.
Menurut dia, pemkab saat ini tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap struktur perangkat daerah yang ada.
Evaluasi mencakup pemetaan lintas tugas pokok dan fungsi (tupoksi), cross-cutting antar-OPD, hingga pengaturan ulang rentang kendali serta kewenangan masing-masing perangkat daerah.
“Kemarin tahapannya kami evaluasi, kami ada cross-cutting antar tupoksi di OPD-OPD dan juga kami mapping rentang kendali dan batasan kewenangan di masing-masing OPD,” ungkapnya.
Hasil evaluasi tersebut nantinya digunakan untuk membentuk struktur OPD yang mampu menampung seluruh urusan pemerintahan secara lebih efektif.
Pemkab berharap restrukturisasi itu dapat mempercepat pencapaian visi misi kepala daerah sekaligus mendukung program strategis nasional maupun daerah.
“Kami harapkan dengan evaluasi ini akan kami munculkan OPD-OPD yang bisa menampung semua urusan, mencapai target visi misi dan mengakselerasikan program strategis nasional dan daerah,” katanya.
Di tengah proses evaluasi, muncul kabar sejumlah OPD bakal digabung.
Di antaranya Dinas Pertanian dan Perikanan dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan.
Selain itu, Prokopim juga disebut berpotensi disatukan dengan Dinas Komunikasi dan Informatika.
Namun, Sigit belum membenarkan kabar tersebut.
Meski begitu, dia mengakui sudah ada embrio atau gambaran awal terkait kemungkinan penggabungan sejumlah perangkat daerah.
“Sudah ada semacam embrio, ini mau digabung ke mana. Dalam ruang lingkup tupoksi nggih, kami belum berani ngomong nomenklatur,” jelasnya.
Dia menegaskan, restrukturisasi bukan sekadar memangkas jumlah OPD, tetapi membentuk birokrasi yang lebih lincah, efektif, dan terintegrasi.
“Bukan miskin tapi ramping struktur tapi kaya akan fungsi. Ramping itu akan membuat kami leluasa untuk bergerak,” tuturnya.
Saat ini, Pemkab Madiun masih akan melanjutkan pembahasan bersama Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kemendagri serta Pemprov Jawa Timur.
Target akhirnya, Peraturan Daerah (Perda) tentang perangkat daerah baru dapat ditetapkan pada akhir 2026.
Pemkab juga menyiapkan peningkatan status BPBD menjadi perangkat daerah setingkat eselon II.
“Targetnya 2026 akhir ini Perda tentang perangkat daerah sudah bisa kita tetapkan, termasuk peningkatan kelas BPBD,” bebernya. (odi/aan)
Editor : Hengky Ristanto