Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Guru Honorer di Madiun Bisa Bernapas Lega, Dikbud Pastikan Tetap Dipakai

Loditya Fernandes • Kamis, 14 Mei 2026 | 12:00 WIB
KOORDINASI: Kepala Dikbud Kabupaten Madiun Agus Sucipto memastikan guru non-ASN tetap digunakan sambil menunggu regulasi lanjutan dari pemerintah pusat. DOK JAWA POS RADAR MADIUN
KOORDINASI: Kepala Dikbud Kabupaten Madiun Agus Sucipto memastikan guru non-ASN tetap digunakan sambil menunggu regulasi lanjutan dari pemerintah pusat. DOK JAWA POS RADAR MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun – Guru honorer di Kabupaten Madiun mulai mendapat kepastian di tengah kebijakan penataan tenaga non-ASN dari pemerintah pusat.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Madiun memastikan tidak ada pemberhentian sepihak terhadap guru non-ASN yang saat ini masih mengajar di sekolah negeri.

Kepala Dikbud Kabupaten Madiun Agus Sucipto mengatakan, keberadaan guru non-ASN tetap akan diakomodasi karena tenaga mereka masih dibutuhkan untuk mendukung proses belajar mengajar di sekolah.

“Ada dari guru-guru non-ASN yang akan diakomodir oleh pemerintah. Jadi itu tidak masalah,” ungkapnya, Kamis (14/5).

Menurut Agus, pemkab berkomitmen menjaga stabilitas kegiatan pendidikan meski saat ini pemerintah pusat mulai menerapkan pembatasan masa mengajar tenaga honorer di sekolah negeri.

Namun, pihaknya belum dapat memastikan mekanisme yang bakal digunakan ke depan.

Termasuk kemungkinan melalui sistem outsourcing maupun skema lainnya.

Saat ini Dikbud masih melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah pusat karena persoalan pengangkatan tenaga kerja berada di luar kewenangan dinas pendidikan.

“Kalau untuk itu kami harus berkoordinasi dulu. Karena memang untuk bagian ketenagakerjaan, untuk pengangkatan, itu bukan ranah kami. Kami tetap akan mengikuti regulasi tentang tenaga guru,” imbuhnya.

Agus juga menepis kekhawatiran adanya pemutusan hubungan kerja secara mendadak sebelum batas waktu yang ditentukan pemerintah pusat.

Menurut dia, tenaga guru non-ASN masih sangat dibutuhkan sekolah-sekolah di Kabupaten Madiun. “Tetap akan digunakan,” tegasnya.

Terkait jumlah pasti guru non-ASN yang masuk dalam pendataan, Dikbud mengaku masih melakukan verifikasi ulang.

Agus meminta para guru honorer tetap fokus menjalankan tugas dengan penuh dedikasi sambil menunggu kepastian regulasi lanjutan dari pemerintah pusat.

“Bekerja saja sesuai dengan integritas dan semoga nanti ada perubahan kebijakan yang berpihak pada kita,” tuturnya.

Seperti diketahui, pemerintah pusat mulai menerapkan penataan tenaga non-ASN di lingkungan sekolah negeri melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026.

Dalam aturan tersebut, guru honorer di sekolah negeri hanya diperbolehkan mengajar hingga 31 Desember 2026. (odi/aan)

Editor : Hengky Ristanto
#honorer sekolah negeri #guru honorer Madiun #Surat Edaran guru honorer 2026 #Guru Non ASN #Dikbud Kabupaten Madiun