Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

DPRD Soroti Rencana Perampingan OPD Pemkab Madiun, Jangan Asal Gabung

Loditya Fernandes • Jumat, 15 Mei 2026 | 10:00 WIB
EVALUASI OPD: DPRD Kabupaten Madiun menyoroti rencana restrukturisasi OPD agar benar-benar berdampak pada efisiensi dan pelayanan publik. DOK JAWA POS RADAR MADIUN
EVALUASI OPD: DPRD Kabupaten Madiun menyoroti rencana restrukturisasi OPD agar benar-benar berdampak pada efisiensi dan pelayanan publik. DOK JAWA POS RADAR MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun – Rencana perampingan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkab Madiun mulai mendapat sorotan DPRD.

Komisi A mengingatkan agar restrukturisasi birokrasi tidak dilakukan asal gabung tanpa kajian matang.

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Madiun Purwadi menegaskan, penggabungan OPD harus benar-benar berdampak pada efisiensi anggaran dan peningkatan pelayanan publik.

“Jangan sampai restrukturisasi dilakukan, tapi penghematan belanja pegawai maupun operasional ternyata tidak terjadi,” ujarnya, Jumat (15/5).

Menurut dia, konsep birokrasi ramping struktur kaya fungsi memang sejalan dengan arah kebijakan pemerintah.

Namun restrukturisasi tidak boleh sekadar mengganti nama lembaga atau mengurangi jumlah OPD.

Pemkab diminta menghitung detail dampak penggabungan terhadap belanja pegawai, biaya operasional, hingga efektivitas kerja organisasi.

“Kalau digabung ternyata malah lebih boros, ya harus dievaluasi lagi,” katanya.

Purwadi menyebut sejumlah OPD layak dikaji ulang.

Salah satunya Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Madiun yang dinilai memiliki irisan tugas cukup besar dengan sektor pertanian.

Dia juga menyinggung Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Madiun yang dianggap belum maksimal mengembangkan sektor wisata daerah.

“Pariwisata Kabupaten Madiun itu belum jalan,” ujarnya.

Selain itu, DPRD justru mendorong peningkatan status Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Madiun.

Menurut Purwadi, kondisi geografis Kabupaten Madiun yang rawan banjir dan longsor membutuhkan penguatan kelembagaan serta dukungan anggaran lebih besar.

“Dengan status sekarang, saya yakin BPBD belum mampu mengakomodir penanganan kebencanaan secara maksimal,” tegasnya.

Sorotan juga diarahkan ke posisi pemadam kebakaran yang masih berada di bawah Satpol PP.

Dia menilai fungsi pelayanan darurat Damkar berbeda jauh dengan tugas Satpol PP yang fokus pada penegakan perda.

“Damkar itu pelayanan darurat. Sementara Satpol PP fokus penegakan perda,” sindirnya.

Meski demikian, DPRD memastikan restrukturisasi tidak menjadi persoalan selama hasil akhirnya mampu meningkatkan efektivitas birokrasi dan pelayanan masyarakat.

“Yang penting output-nya jelas dan pelayanan masyarakat semakin baik,” tandas Purwadi. (odi/aan)

Editor : Hengky Ristanto
#Restrukturisasi OPD Madiun #Penggabungan dinas #perampingan birokrasi #DPRD Kabupaten Madiun #madiun